PPATK Tagih Laporan Bank Mandiri Terkait Suap Rudi
Kamis, 15 Agustus 2013 14:08 WIB
Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO , Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyatakan belum menerima laporan dari Bank Mandiri ihwal adanya transaksi di atas Rp 500 juta terkait dugaan suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini . PPATK akan segera berkirim surat meminta laporan transaksi ini. "As soon as possible ," kata Ketua PPATK M. Yusuf kepada Tempo di kantornya, Kamis, 15 Agustus 2013. Dia enggan menjelaskan berapa lama laporan dari Bank Mandiri akan diterima oleh lembaganya. "Kalaupun sudah diperoleh, tidak semua informasi bisa saya sampaikan." Yusuf mengatakan penyedia jasa keuangan wajib melapor pada PPATK jika ada transaksi mencurigakan atau nilainya di atas Rp 500 juta. Untuk transaksi mencurigakan, bank wajib melapor paling lama tiga hari. Sedangkan transaksi yang nilainya di atas Rp 500 juta pelaporan paling lama 14 hari. (Baca: Mandiri Cairkan Uang Suap Rudi, PPATK Belum Tahu). Sebelumnya, Kepala SKK Migas ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Rudi disangka menerima suap dari petinggi Kernel Oil sebanyak dua kali, yakni US$ 300 ribu pada bulan Ramadan dan US$ 400 ribu setelah Lebaran. KPK sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan suap ini. Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya pada Selasa sore, 13 Agustus 2013, mengambil uang di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri City Plaza, Gatot Subroto. Dia menyerahkan uang US$ 400 ribu kepada Deviardi alias Ardi, pelatih golf Rudi. Ardi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Rudi malam itu juga. Beberapa jam kemudian, Rudi, Ardi, dan Simon ditangkap. Ketiganya kini tersangka. (Baca: Ini Kronologi Operasi Penangkapan Rudi Rubiandini) Yusuf mempertanyakan mengapa transaksi tersebut belum dilaporkan ke PPATK. Ada kecurigaan Bank Mandiri tidak melaporkan karena Rudi menjadi komisaris di bank pemerintah itu . Namun dia tidak mau menduga lebih jauh ihwal belum adanya laporan ini. "Mungkin sudah dilaporkan, tapi belum sampai," kata dia. WAYAN AGUS PURNOMO Terhangat: Suap SKK Migas | Sisca Yofie | FPI Bentrok Berita terkait: Uang Rudi Rubiandini Diserahkan dari City Plaza 24 Jam Kerja Tim KPK Geledah di Kantor SKK Migas MS Hidayat: Kasus Rudi Rubiandini Ganggu Investasi SKK Migas Guncang, Jero Jamin Investasi Migas Aman Kernel Oil Terdaftar Sebagai Trader di SKK Migas
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
7 hari lalu
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca Selengkapnya
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca Selengkapnya
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca Selengkapnya
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca Selengkapnya
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca Selengkapnya
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca Selengkapnya
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca Selengkapnya
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca Selengkapnya
Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya
5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
2 jam lalu
4 jam lalu
5 jam lalu
7 jam lalu
10 jam lalu
10 jam lalu
10 jam lalu
10 jam lalu
12 jam lalu
14 jam lalu