TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Rabu(3/11). Seorang stafnya mengantarkan laporan itu. Muhamad Jasin, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara KPK mengungkapkan hal itu ketika dihubungi melalui telepon.Namun, menurut dia, KPK belum memeriksa laporan Sutarto itu. "Sehingga belum diketahui jumlah kekayaan yang dimiliki," ujarnya. Sebenarnya, Sutarto tidak wajib menyetor ulang laporan itu. Dalam UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih disebutkan, pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya adalah yang baru mengawali masa jabatannya, atau mengakhiri masa jabatannya. Karena itu, belum jelas apa maksud Sutarto turut menyetorkan laporan kekayaannya itu. Sebab, Sutarto hingga kini masih resmi menduduki posisinya. Adapun, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Ryamizard Ryacudu baru besok menjalani uji kelayakan di DPR untuk mengganti Sutarto. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah Ryamizard akan menghadiri ujian itu.Sementara itu, dari 10 orang menteri yang telah melaporkan kekayaannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta belum menyerahkan formulir berisi seluruh daftar kekayaan yang memakai format dari KPK. "Dia hanya menyerahkan total kekayaanya dengan format diketik biasa," kata Jasin. Pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan dan formulir itu langsung kepada Meutia.Sutarto - Tempo