Jejak Suap SKK Migas di Setjen ESDM Diangkut KPK
Kamis, 15 Agustus 2013 10:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jalan Merdeka Barat, Rabu malam, 14 Agustus 2013. Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap terhadap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
Petugas keamanan kantor Kementerian yang ditemui Tempo pagi ini membenarkan aktivitas tersebut. Menurut salah seorang petugas, penyidik KPK sudah berada di kantor Kementerian sejak semalam dan baru keluar sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari kantor milik Sekretaris Jenderal Waryono Karno ini, petugas KPK membawa dua buah kardus berisikan dokumen. "Enggak banyak, cuma dua kardus dokumen," ujar petugas keamanan yang tak mau disebutkan namanya pada Kamis, 15 Agustus 2013.
Petugas tersebut juga tak detail menyebutkan berapa banyak jumlah tim penyidik yang datang. Namun, ia mengatakan, dari pihak Kementerian, yang hadir hanya sejumlah staf. Tempo saat ini masih mencoba menghubungi Waryono Karno untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Berdasarkan pantauan Tempo, situasi kantor Kementerian dan Sekretariat Jenderal tak berbeda dari hari biasanya. Para pegawai masih beraktivitas seperti hari-hari sebelumnya. Tidak ada pengamanan khusus yang dipersiapkan pihak Kementerian.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan adanya penggeledahan di tiga tempat, di kantor SKK Migas, kantor Sekjen ESDM, dan di kantor tersangka Simon, Kernel Oil Pte Ltd . Penggeledahan itu dilakukan, salah satunya di gedung Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Penggeledahan itu dilakukan karena ada jejak suap di sana," kata Johan melalui pesan pendek, Rabu, 14 Juli 2013.
Selain kantor Setjen ESDM, tim penyidik KPK juga masih menggeledah kantor SKK Migas di lantai 35-40 Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto. Akses ke kantor SKK Migas dikabarkan masih ditutup lantaran penggeledahan tersebut. (Baca: Rudi Pernah Persilakan KPK Masuk ke SKK Migas)
Komisi antirasuah menangkap Rudi pada Selasa malam dengan barang bukti uang sebesar US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan Sin$ 127 ribu. Rudi diduga menerima suap dari Simon Gunawan, petinggi di perusahaan migas bernama PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia). Seusai pemeriksaan selama delapan jam, KPK akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rudi Rubiandini; Simon Gunawan; dan Deviardi (Ardi), pelatih golf Rudi. (Baca juga: Suap untuk Rudi Rubiandini Terkait Tender Minyak)
AYU PRIMA SANDI