Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda

Reporter

Selasa, 13 Agustus 2013 20:24 WIB

Seorang jemaat gereja menyalakan lilin saat Misa Natal di Gereja Bethany, Surabaya, Sabtu (24/12). Misa Natal ini diikuti oleh ribuan umat Kristiani ini dari Surabaya dan sekitarnya. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Seorang fesbuker, Johan Yan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur karena dianggap menghina Gereja Bethany melalui status yang diunggah di Facebook. Lelaki yang juga kolektor benda bersejarah ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Sesuai surat panggilan dari penyidik, klien saya akan diperiksa Rabu besok, 14 Agustus 2013 sebagai tersangka," kata penasehat hukum Johan, Muhamad Sholeh, Selasa, 13 Agustus 2013.

Menurut Sholeh, kasus Johan berawal saat ia menulis status di akun Facebook yang berbunyi: “korupsi atau money laundry yang dilakukan oleh ulama bukan ajaran agama Kristen" pada 18 Februari 2013 lalu. Status itu, kata Sholeh, diunggah oleh Johan untuk mengomentari santernya pemberitaan di media online tentang dugaan korupsi dana jemaat Rp 4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya.

Karena dianggap mencemarkan nama baik gereja, Johan, yang juga seorang motivator ternama, dilaporkan ke polisi oleh salah seorang jemaat, Alexander Yunus. Tak ingin berurusan dengan hukum, Johan pun menghapus statusnya tersebut pada akhir Februari.

Dimediasi oleh penyidik, Johan juga meminta maaf kepada pimpinan Gereja Bethany, Pendeta Abraham Alex Tanuseputra. Menurut Sholeh, setelah permintaan maaf Johan diterima oleh Abraham, pihak pelapor bersedia mencabut perkaranya di kepolisian.

"Tapi klien saya hanya dipermainkan, karena pihak pelapor hanya mau mencabut laporan kalau ada kompensasi materi. Sejak kapan mencabut perkara harus membayar? Kami punya bukti rekaman skenario pemerasan itu," kata Sholeh.

Sholeh juga mempertanyakan letak penghinaan ataupun pencemaran nama baik pada status yang diunggah Johan. Sebab dalam beberapa kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat publik, komentar-komentar di media sosial jauh lebih tajam dan memerahkan telinga. "Toh yang komentar itu tidak dipersoalkan oleh polisi karena merupakan kebebasan berekspresi," kata dia.

Kuasa hukum Gereja Bethany, Sumarso, menyatakan bahwa sebenarnya perkara itu sudah dicabut pada Senin kemarin, 12 Agustus 2013. Sumarso justru balik mempertanyakan sikap Sholeh yang mempermasalahkan lagi kasus tersebut. "Maunya apa sih kok diungkit lagi," kata Sumarso.

Adapun tuduhan Sholeh bahwa pihak pelapor hendak memeras Johan, Sumarso juga membantah. Namun ia tak memungkiri bahwa pernah mengucapkan permintaan kompensasi kepada Johan bila menginginkan laporan itu dicabut. "Itu kan bahasa hukum untuk negosiasi, jadi bukan secara eksplisit meminta imbalan," ujar Sumarso.

Soal tudingan bahwa dana jemaat digelapkan oleh Pendeta Abraham, Sumarso membantah. Menurut dia semua laporan keuangan, termasuk sumbangan dari jemaat, diumumkan secara transparan. "Ada orang sakit hati yang menghembuskan isu korupsi tersebut, padahal tidak ada," ujar Sumarso.

KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

1 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

2 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

6 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

7 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

10 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

10 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

10 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

11 hari lalu

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita

Baca Selengkapnya