Tim Advokasi Klaim FPI yang Disweeping Warga
Editor
Agus Supriyanto
Selasa, 13 Agustus 2013 20:18 WIB
TEMPO.CO, Surabaya-Aliansi Solidaritas Untuk Muslim, tim advokasi Front Pembela Islam Lamongan mengklaim fakta yang berbeda dengan versi yang disampaikan polisi dalam kasus penganiayaan di Paciran, Lamongan. Menurut juru bicara mereka, Zulkarnain, justru warga yang melakukan sweeping ke aktivis Front Pembela Islam Lamongan.
Menurutnya, penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi pada Senin dini hari, 12 Agustus 2013 dipicu dari aksi anarkis yang dilakukan warga. Mereka mendatangi rumah-rumah anggota FPI dan melakukan pengrusakan dan penganiayaan.
Zulkarnain mengatakan aksi itu diprovokasi oleh Muklis warga Dusun Dengok, Desa Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan. "Muklis selama ini dikenal sebagai dalang yang menyerang dan provokasi. Dia juga dikenal sebagai bandar pil koplo," ujar Zulkarnain di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa 13 Agustus 2013.
Zulkarnain timnya juga mendapati tiga korban yang semuanya merupakan isteri anggota Front Pembela Islam, salah satunya isteri Zaenuri, Sundari. Ketiganya mengalami luka bacokan saat penyerangan pada Ahad malam, 11 Agustus 2013. Selain itu, rumah korban juga dirusak.
Zulkarnain mengakui bahwa seluruh 42 orang yang kini ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur merupakan aktivis FPI. Terkait dengan pembekuan terhadap FPI Lamongan, Zulkarnain mengatakan hal itu merupakan urusan internal FPI. "Tapi, semangatnya memang semangat FPI," ujarnya.
Ia menyayangkan sikap polisi yang cenderung membiarkan peristiwa itu terjadi. Jika memang benar, pengrusakan pada Senin dini hari itu bermula dari aksi anarkis 8 Agustus 2013 lalu, seharusnya polisi bisa melakukan pencegahan.
Seperti diketahui, pada Senin dini hari 12 Agustus 2013, terjadi penganiayaan dan pengrusakan di Desa Blimbing dan Kedung Semangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan. Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan 42 orang yang mengaku sebagai anggota FPI Lamongan dan 9 orang warga. Dari hasil pemeriksaan, 42 orang itu dinyatakan sebagai tersangka. Sedangkan dari 9 warga yang ditangkap, 5 orang di antaranya ditetapkan tersangka.
AGITA SUKMA LISTYANTI