Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso bersama Ketua dan anggota dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, Rahmat Waluyanto (kiri), Kusmaningtuti S. Soetiono (2kiri), Firdaus Jaelani (3kiri), Ilya Avianti (3kanan), Nurhaida (2kanan) dan Nelson Tampubolon (kanan), saat mengikuti rapat Paripurna, di Gedung MPR/DPR, (26-6). Rapat tersebut DPR menyetujui dan menetapkan Ketua dan enam anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk masa jabatan 2012-2017. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ngalim Sagewa menyatakan pihaknya tengah mengkaji indikasi pidana asuransi oleh bekas pialang konsorsium asuransi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Ngalim menjelaskan, kajian itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK. Namun, kemungkinan terjadinya indikasi pidana umum yang dapat diselidiki oleh pihak kepolisian juga masih terbuka.
Indikasi pidana asuransi yang dilakukan PT. Paladin International ditemukan setelah adanya temuan ketidakpantasan pengelolaan dana asuransi TKI. Pialang tersebut mengelola Rp 179 miliar atau 45 persen dari pengelolaan dana premi.
Namun nyatanya alokasi penggunaan banyak terpakai untuk hal yang tidak sesuai. Berdasarkan data OJK, Paladin International sebagai pialang mengalokasikan dana tersebut: untuk perwakilan luar negeri sebesar 19,40 persen, sponsorship 19,28 persen, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 11,58 persen, serta dana pembayaran pajak 1,23 persen.
Atas dasar itu OJK membubarkan dan menghentikan operasi konsorsium asuransi TKI itu. OJK juga menilai para tenaga kerja Indonesia membayar premi terlalu besar namun pengelolaannya tidak lazim.