"Ada 160 napi yang mendapat remisi Lebaran, 158 masih menjalani hukuman, dua langsung bebas," kata Kepala Bagian Humas Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (HAM) NTT, Yustina Sarong, kepada Tempo di Kupang, Selasa, 6 Agustus 2013.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Penfui Kupang, Ade Goku, mengatakan, dari 27 napi yang beragama Islam, hanya 13 yang mendapatkan remisi Lebaran. "Tidak ada napi yang RK2 atau dinyatakan bebas," katanya. Besarnya pengurangan hukuman antara satu sampai tiga bulan.
Mereka yang menerima remisi adalah napi yang beragama Islam di 16 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh NTT. Sebagian besar penerima remisi adalah terpidana kasus umum. Napi kasus korupsi dan narkotik tidak mendapatkan remisi.
YOHANES SEO
Berita terkait
10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik
1 menit lalu
10 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar dengan Fitur Menarik
Jika Anda sedang mencari tablet untuk menggambar dengan fitur yang mumpuni, simak rekomendasi tablet untuk menggambar berikut ini.
BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital
44 menit lalu
BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital
BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.