150 Koruptor Bakal Dapat Remisi Lebaran  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 5 Agustus 2013 19:22 WIB

Gayus Tambunan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Penjara Sukamiskin Bandung, Giri Purbadi mengatakan telah mengusulkan remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus untuk 240 terpidana di lembaganya. Menurut Giri, sekitar 150 orang di antaranya adalah narapidana kasus korupsi.

"Usulan itu sudah kami ajukan sejak Juni dan keputusannya ada di Direktorat Jenderal Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Giri saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, 5 Agustus 2013.

Giri membenarkan di antara koruptor yang diusulkan tersebut adalah terpidana mafia pajak Gayus Tambunan, eks jaksa Urip Tri Gunawan, bekas Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, eks Bupati Subang Eep Hidayat, serta bekas Mendagri Hari Sabarno.

Namun ia menolak merincikan berapa jumlah remisi yang diberikan kepada masing-masing terpidana tersebut. "Nanti pengumuman remisi baru bisa ditahui," ucapnya.

Giri menuturkan, dasar pemberian remisi kepada koruptor di antaranya Surat Keputusan ?Menteri Hukum Amir Syamsuddin bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi tidak berlaku surut. Dalam artian koruptor tidak bisa mendapatkan remisi sejak aturan itu diterbitkan pada 12 November 2012. Sedangkan yang mengajukan sebelum aturan itu terbit, bisa mendapatkan remisi.

Namun pemberian temisi wajib diseleksi secara ketat oleh tim yang dibentuk Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, kemudian dilanjutkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, lalu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Seleksi tersebut berdasarkan amanah dalam hukum acara pidana serta peraturan tentang pengetatan remisi.

"Tidak gampang melakukan seleksi karena terpidana harus memenuhi seluruh persyaratan dan dinilai secara tegas," ujar dia.

Giri mengakui pemberian remisi terhadap koruptor memang mengundang kontroversi, namun dirinya melakukan hal itu berdasarkan aturan yang dijalankan dengan tegas, serta kepatuhannya kepada atasan yakni Kementerian Hukum. "Saya ini hanya pelaksana teknis, usulan itu dirumuskan oleh tim, dan saya patuh dan komitmen terhadap atasan," ucap dia.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana belum berhasil dikonfirmasi hingga malam ini. Ia tak menjawab saat dihubungi melalui telepon selulernya.

TRI SUHARMAN


Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya