LBH Jakarta Terima Pengaduan 2.500 Buruh Soal THR  

Reporter

Senin, 5 Agustus 2013 15:18 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan, hingga kini, lembaganya sudah mencatat lebih dari 2.500 buruh bermasalah dalam penerimaan tunjangan hari raya. “Pengaduan ini kami terima dari karyawan yang bekerja di 22 perusahaan,” kata Isnur saat dihubungi, Senin, 5 Agustus 2013.

Menurut Isnur, 22 perusahaan itu tak hanya berasal dari daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Beberapa aduan juga berasal dari luar Jakarta, seperti Serang, Semarang, Papua, dan Bali.

Persoalan yang diterima pun beragam. Ada yang memang tak mendapatkan THR, belum menerima, dan mendapatkan THR tetapi dengan jumlah yang tak sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja. Pekerjaan para pengadu bervariasi, seperti guru, administrasi, sopir, teknisi, dan buruh pabrik biasa.

Dibandingkan 2012 lalu, jumlah aduan yang diterima oleh LBH tahun ini meningkat jauh. Pada 2012, LBH hanya menerima 18 pengaduan dengan jumlah buruh yang tidak dapat THR sebanyak 414 orang. Jumlah buruh yang bermasalah dalam menerima THR 2013 ini dimungkinkan akan terus bertambah karena posko aduan THR, LBH yang dibuka sejak 28 Juli lalu, akan terus dibuka hingga H+7 Lebaran.

Isnur mengatakan setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti LBH. Tindakan itu mulai dari menelepon langsung pengusaha nakal hingga mengirimkan somasi. Respons dari perusahaan pun beragam. Namun tak semua perusahaan menanggapi positif keberatan LBH.

Rencananya, bila hingga H+7 Lebaran perusahaan tak kunjung merespons aduan buruhnya, LBH akan melapor ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Kami akan minta Kementerian memberikan sanksi pada perusahaan yang masih bandel.”

LBH akan mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta jajarannya beserta Polri untuk menindak tegas perusahaan nakal itu. Apalagi Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Dalam peraturan itu dengan tegas disebutkan, buruh yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional. Dan bila di atas 12 bulan maka pekerja dan buruh berhak atas THR satu bulan upah.

IRA GUSLINA SUFA





BeritaTerhangat: Bom Vihara Ekayana | Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014

Berita Lain:

Djoko Suyanto: Bom Vihara Rusak Kesucian Ramadan

Ini Jumlah Pemudik per H-4 Lebaran

Beragan Beri, Beraneka Manfaat

Strategi Jokowi Menekan Pendatang ke Jakarta

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

13 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

18 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

20 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

21 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

22 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

22 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

24 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

24 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

24 hari lalu

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Baca Selengkapnya