LBH Jakarta Terima Pengaduan 2.500 Buruh Soal THR
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Senin, 5 Agustus 2013 15:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi dan Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan, hingga kini, lembaganya sudah mencatat lebih dari 2.500 buruh bermasalah dalam penerimaan tunjangan hari raya. “Pengaduan ini kami terima dari karyawan yang bekerja di 22 perusahaan,” kata Isnur saat dihubungi, Senin, 5 Agustus 2013.
Menurut Isnur, 22 perusahaan itu tak hanya berasal dari daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Beberapa aduan juga berasal dari luar Jakarta, seperti Serang, Semarang, Papua, dan Bali.
Persoalan yang diterima pun beragam. Ada yang memang tak mendapatkan THR, belum menerima, dan mendapatkan THR tetapi dengan jumlah yang tak sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja. Pekerjaan para pengadu bervariasi, seperti guru, administrasi, sopir, teknisi, dan buruh pabrik biasa.
Dibandingkan 2012 lalu, jumlah aduan yang diterima oleh LBH tahun ini meningkat jauh. Pada 2012, LBH hanya menerima 18 pengaduan dengan jumlah buruh yang tidak dapat THR sebanyak 414 orang. Jumlah buruh yang bermasalah dalam menerima THR 2013 ini dimungkinkan akan terus bertambah karena posko aduan THR, LBH yang dibuka sejak 28 Juli lalu, akan terus dibuka hingga H+7 Lebaran.
Isnur mengatakan setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti LBH. Tindakan itu mulai dari menelepon langsung pengusaha nakal hingga mengirimkan somasi. Respons dari perusahaan pun beragam. Namun tak semua perusahaan menanggapi positif keberatan LBH.
Rencananya, bila hingga H+7 Lebaran perusahaan tak kunjung merespons aduan buruhnya, LBH akan melapor ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Kami akan minta Kementerian memberikan sanksi pada perusahaan yang masih bandel.”
LBH akan mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta jajarannya beserta Polri untuk menindak tegas perusahaan nakal itu. Apalagi Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Dalam peraturan itu dengan tegas disebutkan, buruh yang punya masa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional. Dan bila di atas 12 bulan maka pekerja dan buruh berhak atas THR satu bulan upah.
IRA GUSLINA SUFA
BeritaTerhangat: Bom Vihara Ekayana | Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014
Berita Lain:
Djoko Suyanto: Bom Vihara Rusak Kesucian Ramadan
Ini Jumlah Pemudik per H-4 Lebaran
Beragan Beri, Beraneka Manfaat
Strategi Jokowi Menekan Pendatang ke Jakarta