TEMPO.CO, Kupang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dipecat karena telah melanggar kode etik saat menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Nagekeo.
"Lima anggota KPU Nagekeo itu telah dipecat oleh DKPP, karena melanggara kode etik," kata Ketua KPU NTT, Jhon Depa, kepada wartawan di Kupang, Jumat, 2 Agustus 2013.
Kelima anggota KPU Nagekeo yang dipecat adalah Ketua KPU Nagekeo, Yohanes Ardus Seda, dan empat anggota, yaitu Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan, serta Nikolaus Hema Daen.
Keputusan pemecatan itu berkaitan dengan sengketa Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo periode 2013- 2018. Anggota KPU Nagekeo itu diadukan ke DKPP karena menggugurkan pasangan Mbulang Lukas dan Angela Regina Maria Wea serta Mersellinus Ado Wawo dan Marsel Lowa sebagai peserta Pemilukada.
Sebelumnya, DKPP juga telah memberhentikan tiga komisioner KPU Jawa Timur karena menggugurkan pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Suryadi sebagai calon Gubernur Jawa Timur.
YOHANES SEO
Topik terhangat:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri
Berita lainnya:
Ahok Hadapi Preman, Prabowo Pasang Badan
Ahmadiyah: Moeldoko Terlibat Operasi Sajadah 2011
Penerobos Portal Busway Bukan Anak Jenderal
Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya