58 Napi Terorisme Cipinang Diusulkan Dapat Remisi  

Reporter

Rabu, 31 Juli 2013 14:59 WIB

Warga binaan LAPAS Cipinang usai mengikuti Sholat Ied di LP Cipinang, Jakarta, Rabu (31/08).(TEMPO/Arnold Simanjuntak)

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 58 narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang diusulkan mendapatkan remisi. Jika dikabulkan, remisi akan diberikan pada saat Hari Raya Idul Fitri atau peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2013 nanti.

Kepala LP Kelas I Cipinang, Dewa Putu Gede, mengatakan para narapidana terorisme yang ada di sana sudah layak mendapatkan remisi. "Selain berkelakuan baik, mereka juga sudah melewati lebih dari sepertiga masa hukuman," kata Dewa seusai buka puasa bersama narapidana terorisme di LP Cipinang, Selasa, 30 Juli 2013. Remisi untuk napi terorisme, korupsi, dan narkotik menjadi kontroversial setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat persyaratan remisi.

Menurut Dewa, selama ini LP sudah melakukan pembinaan terhadap para napi. Salah satu program pembinaan dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yaitu program Pancasila. Program ini mengukur tingkat radikalisasi dan peningkatan kecintaan napi terhadap Negara Kesatuan Republik Indoneisa dan Pancasila. Menurut Dewa, dari 58 narapidana, tinggal 11 orang yang belum mau mengakui ideologi Pancasila.

Direktur Klinik Pancasila BNPT Dodi Susanto mengatakan, dari Januari hingga Juli tahun ini, sudah dilakukan pembinaan terhadap 244 narapidana terorisme di seluruh Indonesia. Para narapidana dipantau tingkat kecintaannya pada Pancasila melalui dialog dengan tema-tema terukur. Tingkat radikalisasi para napi juga diukur melalui pembacaan buku harian yang diwajibkan BNPT untuk diisi narapidana selama tujuh bulan.

Hasilnya, kata dia, BNPT menilai tingkat radikalisasi para narapidana mulai menurun. "Makanya mayoritas direkomendasikan untuk dapat remisi. Tapi, bagaimana hasilnya, tergantung Kementerian Hukum dan HAM."

Kepala Sub-Bidang Pembinaan Kepribadian Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Pramono, belum bisa memastikan berapa jumlah narapidana yang bakal mendapatkan remisi. Kementerian akan terus memantau kelakukan dan sikap para narapidana. "Kenyataan kalau dalam LP mereka kooperatif, akan kami anggap baik dan dipertimbangkan untuk remisi."

Kepastian remisi baru bisa diketahui sekitar dua hari sebelum Lebaran. "Yang jelas, mereka akan diusulkan dapat remisi karena mereka punya hak," ujarnya.

IRA GUSLINA SUFA

Terpopuler:
Joe Taslim Pindah Agama Demi Cinta

Berseteru dengan Ahok, Haji Lulung Pergi Umrah

Bang Ucu: PKL Bongkar Sendiri atau Saya Bakar

Briptu Rani Resmi Dipecat Polda Jawa Timur

SBY ke Lumajang, Dukun Semeru Dikerahkan

Berita terkait

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

10 hari lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

14 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

15 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

17 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

18 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

18 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

37 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

39 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya