Yusril Ihza Bantah Tekan Hakim untuk Menangkan Perkara
Reporter
Editor
Jumat, 29 Oktober 2004 14:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengakui ketika menjadi Menteri Kehakiman dan HAM pernah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk meminta suatu putusan segera dieksekusi. ?Itu surat resmi, sebagai Menteri Kehakiman saya memang bertanggungjawab atas pengadilan. Kalau ada yang mengadu bahwa Ketua Pengadilan Tinggi tidak menjalankan tugas, saya wajib menegur yang bersangkutan,? katanya. Pernyataan Yusril yang disampaikan di Istana Negara, Jumat (29/10) siang itu untuk mengklarifikasi tuduhan pengurus Angkatan Muda Partai Demokrat Alex Asmasoebrata sehari sebelum pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu. Ketika itu, Alex yang mantan Ketua PDI Jakarta di era Soerjadi, melapor kepada Presiden Susilo bahwa Yusril pernah mengintervensi pengadilan untuk memenangkan salah satu pihak saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM. Menurut Yusril, yang dikatakan Alex tidak seperti yang diberitakan di media massa. ?Tidak benar saya menyurati untuk memenangkan salah satu pihak,? katanya. Dia menjelaskan, pada awal 2000, ada dua pihak bersengketa kasus perdata di Pengadilan Negeri Medan. Namun setelah diputuskan, sesuai hukum acara, Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang melakukan eksekusi putusan tersebut. Dua pihak ini pun kemudian menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Medan guna minta eksekusi putusan itu dijalankan. ?Tapi surat itu tidak pernah dijawab Ketua Pengadilan Tinggi Medan,? kata Yusril. Akhirnya kedua pihak ini pun mengadukan persoalan tersebut kepada Menteri Kehakiman dan HAM. Menurut Yusril, waktu itu Menteri Kehakiman masih berwenang mengatur pengadilan karena belum dialihkan kewenangannya ke Mahkamah Agung. Dia kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk meminta putusan itu segera dieksekusi. Sapto Pradityo ? Tempo