TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka baru kebakaran hutan di Riau. Kini total tersangka pembakaran hutan ini berjumlah 27 orang, salah satunya adalah korporasi.
"Dua tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal, Brigadir Jenderal Gatot Subiyaktoro, Senin, 29 Juli 2013. Sedangkan sisanya masih dalam tahap penyidikan tahap I. Total laporan yang diterima kepolisian sebanyak 19 laporan.
Di antara 27 tersangka ini, Gatot mengatakan, ada satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT AD. Sebelumnya, delapan perusahaan diduga terlibat dalam kebakaran hutan di Riau. Namun, baru satu perusahaan yang sudah dipastikan menjadi tersangka. Hingga kini, masih belum ada yang mengakui sebagai pelaku pembakaran lahan.
Para tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, misalnya pasal 46, pasal 48, dan pasal 49 UU Perkebunan serta pasal 116, pasal 117, pasal 118, dan pasal 119 UU Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman tindak pidana ini mulai tiga tahun hingga 10 tahun penjara.
Sebelumnya, kebakaran melanda lahan dan hutan di Riau. Akibat kebakaran itu, pemerintah Singapura dan Malaysia mengeluh karena terkena dampak asap kebakaran.
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik Terpanas:
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014
Berita Terpopuler:
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Suap MA, KPK Bidik Pelaku Selain Mario dan Djodi
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu
Berita terkait
Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia
7 November 2023
Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.
Baca SelengkapnyaPalangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?
9 Oktober 2023
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.
Baca SelengkapnyaGreenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda
7 Oktober 2023
Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.
Baca SelengkapnyaGreenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia
7 Oktober 2023
Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.
Baca SelengkapnyaAsap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini
2 Oktober 2023
Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaDikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah
28 September 2023
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.
Baca SelengkapnyaKarhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman
29 Agustus 2023
Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.
Baca SelengkapnyaKebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya
20 Agustus 2023
Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).
Baca SelengkapnyaRibuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada
8 Juni 2023
Menurut FlightAware, lebih dari 100 penerbangan telah ditunda di Bandara LaGuardia dan 55 telah ditunda di Bandara Newark.
Baca SelengkapnyaJaksa Dakwa Perusahaan Listrik karena Picu Kebakaran Hutan California
26 September 2021
Jaksa mendakwa perusahaan listrik Pacific Gas & Electric karena gagal menebang pohon yang jatuh ke kabel listrik dan memicu kebakaran hutan California
Baca Selengkapnya