TEMPO.CO, Surabaya - Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) mengajukan hak intervensi sidang gugatan pemilihan Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. PPNUI mempersoalkan keabsahan kepengurusan Ketua Umum Yusuf Chumaidi dengan Sekretaris Jenderal Andi William Irfan, yang memberikan dukungan kepada para calon gubernur: Soekarwo dan Khofifah Indar Parawansa.
Kuasa hukum PPNUI, Ahmad Yulianto, mengatakan kepengurusan Yusuf Chumaidi dan Andi William Irfan tidak sah. Keduanya memalsukan tanda tangan Ketua Umum PPNUI lama, Syaiful Rizal, periode 2010-2013. "Andi jadi tersangka memalsukan tanda tangan ketua umum yang sah, yakni Syaiful Rizal," kata Yulianto, Senin, 29 Juli 2013.
Surat itu kemudian digunakan untuk menerbitkan surat keputusan yang baru dengan Ketua Umum Yusuf Humaidi. Keduanya, kata Yulianto, telah dinyatakan tersangka dalam Surat Polda Metro Jaya B/3/VI/2013/Direskrimum 11 Juni 2013.
Menurut Yulianto, persoalan ini sudah terjadi pada 2012 lalu, jauh sebelum pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur. "Dua orang ini dari PPNUI enggak benar semua. Jauh sebelum daftar ke KPU, kita sudah persoalkan ini," ujarnya. Karena itu, pihaknya mengajukan intervensi paralel tergugat untuk meluruskan persoalan ini.
Ketua majelis hakim PTUN, Tri Cahya Indra Permana, lantas menanyakan hal ini kepada kuasa hukum Khofifah-Herman dan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Kuasa hukum Khofifah, Djuli Edy, keberatan karena PPNUI bukanlah obyek yang diputus oleh KPU Jawa timur. Sedangkan kuasa hukum KPU yang diwakili Syaifudin mengaku tidak merasa keberatan.
Indra pun memutuskan bisa menerima intervensi PPNUI apabila disertai dengan bukti penunjang. "Kami minta melengkapi AD/ART partai dan SK Menkumham versi Syaiful Rizal," ujarnya.
Dengan demikian, ada tiga pihak yang mengajukan intervensi, yaitu pasangan Bambang D.H.-Said Abdullah, Eggi Sudjana-M. Sihat, dan PPNUI.
Ditemui setelah sidang, Djuli menjelaskan keberatannya terhadap intervensi PPNUI. Pasalnya, tidak ada nama PPNUI dalam surat keputusan KPU yang dipermasalahkan. "Yang muncul, kan, nama personal. Tapi, sepanjang ada dokumen pendukung, kami bisa menerima," katanya.
Seperti diketahui, PPNUI dan Partai Kedaulatan merupakan dua partai yang memberikan dukungan ganda kepada dua pasangan, yaitu Khofifah-Herman dan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Kedua partai memiliki dua kepengurusan yang menyatakan dukungan yang berbeda. Hal ini berdampak pada tidak lolosnya Khofifah-Herman.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik Terpanas:
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014
Berita Terpopuler:
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Suap MA, KPK Bidik Pelaku Selain Mario dan Djodi
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu