TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Tommy Sihotang mengatakan kliennya, Mario C. Bernando, berteman baik dengan Djodi Supratman, pegawai Mahkamah Agung sejak lama. Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel itu menggunakan Djodi untuk mendapat akses informasi di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
"Contohnya minta informasi apakah satu perkara sudah putus atau belum," ujar Tommy saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, 29 Juli 2013.
Tommy mengatakan kliennya menjadikan Djodi sebagai sumber informasi karena laman Mahkamah yang kurang update. Ia membantah Djodi dijadikan kurir untuk memuluskan penanganan kasus kliennya yang juga pengacara itu. "Jangan berkesimpulan," ucap dia.
KPK mencokok Mario dan Djodi lantaran diduga melakukan praktek suap di kantor pengacara Hotma Sitompoel di Jakarta. KPK menduga transaksi suap itu berkaitan perkara kasasi dengan terdakwa WHO yang sedang bergulir di Mahkamah. Berkembang informasi Djodi menjanjikan Mario akses pada dua hakim, yakni Mohammad Zaharuddin Utama dan Andi Abu Ayyub Saleh. Dari tangan keduanya, KPK menyita duit Rp 128 juta.
Menurut pengacara Tommy, kliennya tidak mungkin menggunakan Djodi untuk memuluskan perkara di Mahkamah. Sebab, Djodi tidak pernah bersentuhan dengan berkas maupun hakim lembaga tersebut. "Mahkamah sendiri sudah bilang dia itu mantan satpam, lalu apa yang diharapkan Mario pada orang seperti itu?" ujar dia.
Ia kembali menegaskan uang yang disita KPK dari tangan kliennya maupun Djodi tidak sebanding dengan risiko bila seorang hakim mau mengurus sebuah kasus. "Tidak masuk akal hakim mau menerima sebesar itu untuk mengurus kasus."
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat:
Gempuran Buku Porno| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur
Berita Terkait:
Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario
KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan
Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!
Berita terkait
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
5 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
17 jam lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
2 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
7 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
7 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
8 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
8 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
9 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
14 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
19 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca Selengkapnya