Kejaksaan Tanya Anggota DPD Soal Divestasi Indosat
Reporter
Editor
Kamis, 28 Oktober 2004 16:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung berkaitan kasus divestasi Indosat di Jakarta, Kamis (28/10) sore. Kepada Direktur Ekonomi Kejaksaan Agung Edwin Situmorang, Marwan yang menjadi pembina serikat kerja Indosat diminta menjelaskan pelanggaran yang terjadi dalam divestasi tersebut.Menurut Marwan, divestisasi itu telah melanggar beberapa peraturan diantaranya pasal 33 UUD 1945, beberapa TAP MPR dan UU tentang Telekomunikasi tahun 1999. Selain itu, divestasi Indosat telah melanggar prosedur tender. ?Yang ikut tender mana, yang tandatangan lain lagi," katanya. Menurut anggota Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) ini, tender dimenangkan oleh STT Singapura, namun yang menandatangani ICL, anak perusahaan STT. Selain itu, divestasi ini juga melanggar persyaratan tender, yakni saham tidak boleh dijual (lock up) dalam masa tiga tahun. Tapi, kata Marwan, seminggu setelah penjualan itu manajemen Indosat bertemu dengan perwakilan FPP dan menyatakan masa lock up tidak akan dilakukan. "Artinya dalam batas waktu tiga tahun itu bisa saja saham dijual melalui ICL," katanya. Menurut Marwan, kasus divestasi yang dilaporkan Iluni mengindikasikan keterlibatan pemerintah maupun pembeli. Secara otomatis, yang bertanggung jawab dalam divestasi ini mestinya diusut, antara lain bekas menteri BUMN Laksamana Sukardi. Ia berharap divestasi ini dibatalkan seperti yang dituntut oleh 150 tokoh nasional. Antara lain Gus Dur, Syafi'i Ma'arif, Majelis Ulama Indonesia, beberapa partai terutama PKB, PAN, dan PKS. Partai besar yakni PDI Perjuangan dan Golkar tidak termasuk 150 tokoh yang menuntut pembatalan divestasi itu. Marwan menepis pelaporan kasus ini bisa mempengaruhi iklim investasi Indonesia. Menurutnya, laporan itu tidak akan membahayakan divestasi karena kesempatan berbisnis di Indonesia cukup banyak. Yang lebih dipentingkan adalah ada prosedur penegakan hukum yang dilanggar. Istiqomatul Hayati--Tempo