Kejaksaan Tanya Anggota DPD Soal Divestasi Indosat

Reporter

Editor

Kamis, 28 Oktober 2004 16:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Marwan Batubara memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung berkaitan kasus divestasi Indosat di Jakarta, Kamis (28/10) sore. Kepada Direktur Ekonomi Kejaksaan Agung Edwin Situmorang, Marwan yang menjadi pembina serikat kerja Indosat diminta menjelaskan pelanggaran yang terjadi dalam divestasi tersebut.Menurut Marwan, divestisasi itu telah melanggar beberapa peraturan diantaranya pasal 33 UUD 1945, beberapa TAP MPR dan UU tentang Telekomunikasi tahun 1999. Selain itu, divestasi Indosat telah melanggar prosedur tender. ?Yang ikut tender mana, yang tandatangan lain lagi," katanya. Menurut anggota Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) ini, tender dimenangkan oleh STT Singapura, namun yang menandatangani ICL, anak perusahaan STT. Selain itu, divestasi ini juga melanggar persyaratan tender, yakni saham tidak boleh dijual (lock up) dalam masa tiga tahun. Tapi, kata Marwan, seminggu setelah penjualan itu manajemen Indosat bertemu dengan perwakilan FPP dan menyatakan masa lock up tidak akan dilakukan. "Artinya dalam batas waktu tiga tahun itu bisa saja saham dijual melalui ICL," katanya. Menurut Marwan, kasus divestasi yang dilaporkan Iluni mengindikasikan keterlibatan pemerintah maupun pembeli. Secara otomatis, yang bertanggung jawab dalam divestasi ini mestinya diusut, antara lain bekas menteri BUMN Laksamana Sukardi. Ia berharap divestasi ini dibatalkan seperti yang dituntut oleh 150 tokoh nasional. Antara lain Gus Dur, Syafi'i Ma'arif, Majelis Ulama Indonesia, beberapa partai terutama PKB, PAN, dan PKS. Partai besar yakni PDI Perjuangan dan Golkar tidak termasuk 150 tokoh yang menuntut pembatalan divestasi itu. Marwan menepis pelaporan kasus ini bisa mempengaruhi iklim investasi Indonesia. Menurutnya, laporan itu tidak akan membahayakan divestasi karena kesempatan berbisnis di Indonesia cukup banyak. Yang lebih dipentingkan adalah ada prosedur penegakan hukum yang dilanggar. Istiqomatul Hayati--Tempo

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

18 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

18 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

24 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

32 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

45 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

46 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

47 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

47 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

48 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya