Korupsi Stadion Malili, Kerugian Negara Rp 1,6 M  

Reporter

Minggu, 28 Juli 2013 15:41 WIB

diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com

TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memperkirakan potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan Stadion Malili, Luwu Timur, mencapai Rp 1,6 miliar. Kata juru bicara Kejaksaan, Nur Alim Rahim, angka itu baru meliputi pekerjaan tahap awal. Berupa penimbunan lapangan dan pemasangan tiang pancang. Namun kedua pekerjaan ini tidak selesai pada tahun pertama, dan dialihkan ke tahun kedua.

"Penyidik baru mengusut penyimpangan anggaran pada pekerjaan 2011 dan 2012," kata Nur Alim, Ahad, 27 Juli 2013. "Penghitungan anggaran tidak tepat, sehingga ada penambahan ketika pekerjaan sedang berlangsung."

Dalam tiga tahun pengerjaan, proyek stadion ini menelan anggaran Rp 44 miliar. Untuk 2011, dana yang direncanakan hanya Rp 2,7 miliar. Namun angka itu tidak mencukupi, hingga ada penambahan mencapai Rp 3,1 miliar. Sementara pada 2012, dana dialokasikan mencapai Rp 15 miliar. Tapi proyek masih dianggap mengalami kekurangan volume pekerjaan. Dan pada 2013, proyek masuk tahap finishing dengan anggaran Rp 26,7 miliar.

Meski uang sudah keluar banyak, kemajuan proyek baru mencapai 35 persen. Karena itu, penyidik menetapkan pejabat pembuat komitmen, Handoko Subekti, sebagai tersangka. Penyidik menganggap Kepala Bidang Pembangunan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Luwu Timur itu lalai dalam mengubah struktur anggaran kontrak. Dia juga diduga melakukan pembiaran terhadap pekerjaan sehingga pengerjaan proyek tidak maksimal.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Azkar, menyerahkan perkara ini untuk diusut Kejaksaan. "Itu sudah masuk ranah hukum. Silakan aparat hukum mengusut dengan tuntas." Meski begitu, tahap akhir pembangunan stadion masih terus dilakukan. "Tahap finishing belum bisa terpenuhi karena masih merampungkan pekerjaan awal yang terbengkalai dua tahun lalu," kata Azkar.

ABDUL RAHMAN


Baca juga:
Ikut Konvensi Demokrat, Jokowi Harus Seizin Mega
Gita Yakin Konvensi Demokrat Akan Transparan
Biaya Survei Konvensi Demokrat Rp 900 Juta
Sri Mulyani Cocok Ikut Konvensi Demokrat
Konvensi Demokrat, Endriartono Pikir-pikir

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

37 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

47 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

58 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya