Guru Bertanggung-Jawab atas Beredarnya Buku Porno

Sabtu, 27 Juli 2013 09:52 WIB

Seorang petugas menunjukkan Buku pelajaran sekolah dasar bermuatan materi porno yang beredar di Kota Bogor (10/7). Tempo/Sidik Permana

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak sekolah dianggap turut andil dalam kasus beredarnya buku pelajaran sekolah dasar berisi materi porno di Bogor. Sebab, penggunaan buku pelajaran diputuskan melalui rapat pendidik di sekolah.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Pendeta (Pdt) Weinata Sairin menjelaskan kewenangan sekolah untuk menggunakan buku pelajaran diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan buku teks untuk setiap mata pelajaran di sekolah dipilih oleh rapat pendidik.

"Jadi, sebenarnya mereka yang bertanggung-jawab, menurut peraturan ini," kata Weinata pada Tempo, Sabtu, 20 Juli 2013, di kantor BSNP, Cipete, Jakarta.

Secara terpisah, Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Depdiknas Ramon Mahondas mengakui buku-buku hasil seleksi BSNP memang tidak otomatis digunakan pihak sekolah. Klausul yang terdapat pada Pasal 5 ayat 2 Permen Nomor 2 Tahun 2008 adalah alasannya. Di situ disebutkan, dalam hal buku yang ingin diadakan sekolah belum dinilai BSNP, maka sekolah boleh menentukan buku sendiri.

Ini juga terkait juga dengan kewenangan sekolah dalam kurikulum 2006 yang menyebutkan tugas guru di antaranya menyusun silabus. Karena guru diberi hak menyusun silabus, guru pun diberi kewenangan menentukan buku pelajaran apa yang ingin digunakan.

"Ini yang bikin runyam. Karena penerbit langsung ke sekolah menawarkan buku ke pihak sekolah," kata Ramon pada Tempo, Senin, 22 Juli 2013, di kantor Puskurbuk, Jalan Gunung Sahari, Jakarta.

Meski dianggap bertanggung-jawab, ketentuan dalam Permen tidak mengatur secara tegas sanksi apa yang bisa dijatuhkan atas buku-buku porno yang lolos ke tangan siswa. Pasal 14 hanya menyebutkan pelanggar ketentuan dalam Permen hanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Ramon mengakui pihaknya tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi pada pihak sekolah atau guru atas beredarnya buku porno terbitan CV Graphia Buana di Bogor. Selain tidak ada dasar hukumnya, atasan langsung sekolah setelah masa desentralisasi dan otonomi daerah adalah Dinas Pendidikan, bukan pusat.

"Di sini sebenarnya Pemda seharusnya punya peran untuk mengawasi karena mereka yang langsung membawahi sekolah-sekolah," kata Ramon.

AMIRULLAH

Berita Terpopuler:
Rano Karno Akui Berniat Mundur dari Wagub Banten

Vanny Rosyane: Abang Freddy Budiman Banyak Duit

Ini Harga Sewa 'Bilik Asmara' Lapas Cipinang

Anggita Sari Berteman dengan Vitalia dan Fathanah

Bella Saphira Masuk Islam Atas Kemauan Sendiri

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya