Ratusan Polisi Jaga Pemilihan Ulang Ketua DPRD Malang

Reporter

Editor

Rabu, 27 Oktober 2004 14:07 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Lima ratus polisi diterjunkan untuk menjaga pemilihan ulang pimpinan DPRD Kota Malang, Rabu (27/10). "Acara ini rawan kekacauan dari para pendukung sehingga keamanan diketatkan,” kata Kapolresta Malang, Ajun Komisaris Besar Faturrakhman.Menurut Faturrakhman, 500 personel dibagi dalam tiga ring. Ring pertama ada di dalam gedung yang dikhususkan untuk anggota dewan dan undangan. Ring kedua ada di sekitar halaman gedung DPRD. Sedangkan ring tiga, ada di jalan-jalan sekitar gedung DPRD yakni Jl Gajahmada, Jl Tugu, Jl Kertanegara, dan Jl Sultan Agung. “Pengamanan ini menghabiskan biaya Rp 25 juta,” katanya. Di depan pintu masuk gedung, setiap pengunjung yang masuk diperiksa dengan alat detektor metal. Acara pemilihan pimpinan DPRD Malang menampilkan tiga calon ; Priyatmoko Oetomo dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wahyudi dari Fraksi Karya Bangsa dan Subur Triono dari Fraksi Demokrat. Priyatmoko akhirnya terpilih kembali sebagai Ketua DPRD dengan 25 suara, sedangkan Arif Wahyudi yang mengantongi 15 suara menduduki posisi wakil ketua bersama Subur Triono yang tak mendapat suara sama sekali. 5 suara lagi abstain dalam pemilihan kali ini. Pemilihan ulang pimpinan DPRD Malang dilakukan, karena Pemerintah daerah Jawa Timur menolak melantik pimpinan terpilih yang diadakan akhir Agustus lalu. Alasannya, karena tata tertib yang digunakan menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2004 pasal 11 ayat 1. Dalam tatib persidangan DPRD Kota Malang yang dipakai adalah Keputusan Pemilihan Ketua Dewan Bab II Pasal 2. Isinya, partai yang sudah berhak membentuk fraksi dengan menggabungkan dengan partai lainnya, boleh mencalonkan pimpinan dewan. Dengan ketentuan itu, calon ketua dewan yang berhasil maju adalah calon dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (FDIP) yang mempunyai 12 kursi, calon dari Fraksi Karya Damai (FKD) yang merupakan gabungan Partai Golkar, Partai Damai Sejahtera dan PPP dengan 8 kursi, Fraksi Karya Bangsa yang mempunyai 8 kursi. Adapun masing-masing calon dari FDIP adalah Priyatmoko Oetomo (FPDIP), Arif Wahyudi dari FKB dan Agus Soekamto dari FKD.Sementara dalam PP No 25/2004 tentang pimpinan dewan pasal 11 ayat 5, disebutkan yang boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan adalah tiga partai pemenang Pemilu terbanyak, sedangkan untuk fraksi gabungan tidak boleh mencalonkan sebagai pimpinan dewan. Jika mengambil ketentuan ini, maka yang berhak mencalonkan sebagai ketua dewan adalah PDIP yang mempunyai 12 kursi, FKB yang mendapatkan 8 kursi dan Demokrat yang meraih 7 kursi. Sedangkan untuk PKS (6 kursi), PAN (5 kursi), Golkar (5) PDS (2) dan PPP (1) tidak boleh mencalonkan pimpinan dewan. Bibin Bintariadi

Berita terkait

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

9 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

37 hari lalu

Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

40 hari lalu

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

41 hari lalu

Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

45 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

49 hari lalu

H-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024

Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

55 hari lalu

Bawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat

Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

57 hari lalu

Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

59 hari lalu

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

5 Maret 2024

DPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.

Baca Selengkapnya