Bendera Aceh, DPR: Aceh Jangan Sepihak

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 25 Juli 2013 13:09 WIB

Pawai bendera bulan bintang di Banda Aceh, Senin (1/4). Masyarakat menilai bendera Gerakan Aceh Merdeka dulunya, telah menjadi bendera Provinsi Aceh, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh. TEMPO/Adi Warsidi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Arief Wibowo mendesak pemerintah Aceh menghargai proses pembahasan qanun atau peraturan daerah yang masih berlangsung dengan Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi peraturan daerah. Arief menilai pemerintah Aceh tidak menghormati eksistensi pemerintah pusat jika masih ngotot. "Jangan mengambil keputusan sepihak," kata Arief kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2013.

Proses pembentukan peraturan daerah memang diatur dalam undang-undang. Namun, menurut Arief, pembentukan aturan tersebut jangan menabrak undang-undang yang lain. "Peraturan daerah qanun, kan, dianggap bermasalah karena dinilai ada aspek separatismenya," kata dia.

Pemerintah Provinsi Aceh berkukuh akan meresmikan bendera bulan-bintang sebagai lambang daerah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan peresmian itu akan ditandai pengibaran bendera bulan-bintang dalam upacara peringatan delapan tahun perdamaian Aceh pada 15 Agustus nanti.

Menurut Saleh, rencana tersebut sudah disampaikan kepada tim Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dalam pertemuan tertutup di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, kemarin. “Sudah disampaikan kepada tim pusat, tapi belum ada respons,” katanya di Aceh, Rabu, 24 Juli 2013.

Saleh menjelaskan, saat upacara tersebut, bendera Merah-Putih akan dinaikkan lebih dulu, kemudian barulah menyusul bendera Aceh. Ini sesuai dengan ketentuan qanun atau peraturan daerah Aceh. Saleh berharap pengibaran bendera Merah Putih dan bulan-bintang akan memunculkan lagi semangat nasionalisme dan kecintaan rakyat terhadap Aceh.

Rencana Aceh memilih lambang bulan-bintang sebagai simbol sebelumnya memicu polemik. Hal ini bermula dari pengesahan qanun bendera dan lambang Aceh, April lalu. Qanun ini disorot lantaran bendera Aceh dibuat mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, aturan pemerintah jelas melarang simbol daerah memakai lambang gerakan separatis.

Tarik-ulur pengesahan qanun itu terus berkepanjangan. Kedua belah pihak lantas menggelar sejumlah pertemuan untuk mencari titik temu. Awal Mei lalu, Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu 15 hari bagi pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi qanun bendera dan lambang Aceh, termasuk bentuk, desain, dan tata cara. Namun, hingga Mei lalu, soal qanun belum juga disepakati.

Djohermansyah menegaskan, dalam pertemuan kemarin belum ada keputusan apa pun. Menurut dia, pemerintah Aceh dan Jakarta masih mencari jalan terbaik. “Kami lihat mudarat dan manfaat dalam setiap putusan yang diambil dalam menentukan bendera Aceh. Harus dipikirkan dengan tenang dan jernih,” katanya.

Adapun Gubernur Aceh Zaini Abdullah tidak secara tegas menyetujui peresmian lambang bulan-bintang sebagai bendera Aceh. Ia mengatakan, rencana pengibaran bendera Aceh akan dibahas lebih mendalam dan tidak terburu-buru. Pertemuan membahas kelanjutan bendera Aceh akan digelar kembali pada 31 Juli mendatang di Jakarta. “Bukan bergunjing, tapi mencari solusi terbaik.”

TRI ARTINING PUTRI | ADI WARSIDI

Berita Terpopuler:
FPI Hina Presiden SBY? Ini Kata Kapolri

Joko Anwar Berkicau tentang FPI

Jenderal Penangkap Nazaruddin Juga Calon Kapolri

Kompolnas: Tak Ada Calon Kapolri yang Bersih

Chelsea Terancam Batal Tampil di GBK

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya