TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Agama Muhammad Maftuh Basuni menegaskan jajarannya tidak akan mengangkat lagi isu draft Kompilasi Hukum Islam (KHI) usulan Tim Pengarusutamaan Gender Departemen Agama. ?Sudah dibekukan,? kata Maftuh usai melakukan kunjungan ke kantor MUI di Mesjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (26/10) siang.Awal Oktober lalu, draft tersebut pernah didiskusikan di depan publik. Muncul kontroversi dan kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat terhadap draft yang dinilai terlalu liberal. Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, ketika itu, akhirnya melarang penyebarluasan draft itu. . Menurut juru bicara Departemen Agama A.M. Romly, keputusan pelarangan pembahasan KHI merupakan keputusan institusional. Menurutnya, draft itu hanya pendapat pribadi atau kelompok dari tim gender, bukannya institusi departemen. ?Kuncinya jangan menjadikan akal di atas wahyu,? katanya mengutip pernyataan Said Agil. Alasan lain dari pelarangan, kata Romly, karena menimbulkan kebingungan pada masyarakat awam. ?Kalau tingkat elit mungkin bisa memahami,? ujarnya.Romly menjelaskan, Depag sudah memiliki perubahan KHI yang dibuat Badan Pengkajian dan Pengembangan Hukum Islam, organisasi massa Islam, MUI dan Peradilan Tinggi Agama seluruh Indonesia. ?Sudah diajukan ke Sekretariat Negara pada 26 Agustus 2003,? katanya. Namun Romly belum bisa menjelaskan materi perubahan tersebut. Dijelaskan, diskusinya panas khususnya menyangkut masalah gender. Badriah?Tempo