TEMPO Interaktif, Kendari: Setelah menunggu selama lebih dari sebulan, akhirnya 25 anggota DPRD Kota Kendari yang diduga terlibat kasus korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp 1,9 miliar mulai diajukan ke persidangan hari ini, Selasa (26/10). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kendari yangdipimpin Ketua Majelis Hakim Abbas Supamena itu,seluruh terdakwa minus Haeruddin Pondiu --yang tidak hadir karena terserang stroke--, hadir di persidangan. Para terdakwa itu duduk berbanjar dalam tiga baris.Di sebelah kiri para terdakwa, nampak tim JaksaPenuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang dipimpin KetutWinawa, sedangkan di sebelah kanan duduk parapenasihat hukum yang dipimpin Abdul Rahman.Dalam surat dakwaannya setebal 80 halaman yangdibacakan bergantian, jaksa menuding para terdakwa yang sebagian besar tak terpilih kembali sebagai wakil rakyat itu, baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.Perbuatan itu dilakukan dengan cara menggelembungkan penggunaan dana sekretariat DPRD Kota Kendari. Selainitu, penggelembungan juga dilakukan pada anggaran untuksejumlah kegiatan perjalanan dinas ke luar provinsi.Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat Pasal 2ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang 31Tahun 1999 jo. Pasal 43 A ayat (3) Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20tahun tambah denda.Usai JPU membacakan dakwaan, penasihat hukum paratersangka menyatakan pihaknya akan segera mengajukan eksepsi. "Kami mohon majelis hakim memberikan waktu kepada kami selama tiga hari untuk menyusun eksepsi," kata Abdul Rahman. Setelah berembuk sejenak, majelis hakim mengabulkan permintaannya.Dari 25 terdakwa itu, hanya delapan diantaranya yangberhasil terpilih dan telah dilantik kembali sebagaianggota DPRD Kota Kendari. Mereka masing-masing, limadari Partai Golkar yakni Haeruddin Pondiu, Siti ArfahPanudariama, Yani Muluk, Melinda Ritonga dan Dewiyati Tamburaka. Sedangkan tiga lainnya yakni IlhamThalib (PPP), Burhanuddin (PDIP) dan Haskar Hafid(PBB).Ruang sidang PN Kendari untuk kasus korupsi, penuh sesak dengan keluarga para terdakwa.Dedy Kurniawan - Tempo