TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Progo Nurdjaman, mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan dua rencana yang dapat membantu kesiapan daerah untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah langsung. Pertama adalah melakukan sosialisasi UU baik di tingkat pusat maupun daerah. Dan kedua adalah, membuat susunan rencana kegiatan peraturan pelaksanaan UU Nomor 32 tahun 2004. Menurut Progo, hal itu harus dilakukan karena ada beberapa aturan yang harus disesuaikan, antara lain tujuh jenis UU, 43 macam Peraturan Pemerintah serta sejumlah peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Presiden. "Yang paling mendesak adalah menyiapkan sejumlah peraturan pemerintah yang akan ditandatangani Presiden," katanya, Selasa (26/10). Lalu bagaimana pemilihan langsung di daerah-daerah konflik? Menurut Progo, saat ini sedang digodok sejumlah piranti lunak pelaksanaan Pilkada, sehingga dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia termasuk di daerah-daerah konflik. "Toh, Pemilu tetap berjalan dengan baik," ujar Progo. Mengenai biaya untuk Pilkada, Progo mengatakan, dana akan disuplai dari APBD dan hendaknya disesuaikan dengan prinsip efesiensi dan efektifitas. Logistik yang diperoleh daerah pada Pemilu lalu, bisa digunakan lagi untuk kepentingan Pilkada. Sedangkan kebutuhan lain yang belum ada supaya dipenuhi oleh daerah setempat, sehingga mampu menghidupkan ekonomi daerah. Eko Ari Wibowo - Tempo