TEMPO.CO, Jakarta - Yunus Husein, saksi ahli dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berwenang mengadili kasus korupsi simulator kemudi dengan terdakwa bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Djoko Susilo. Pasalnya, kata Yunus, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebut pengadilan yang baru dibentuk dapat mengusut kasus-kasus yang terjadi sebelumnya.
"Hukum kita kan asasnya efisien. Tidak pernah ada pemecahan kasus," kata Yunus saat ditemui usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 19 Juli 2013.
Yunus menuturkan pembelaan tim kuasa hukum Djoko yang menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili kasus kliennya tersebut tidak tepat. Menurut dia, pengadilan berhak mendakwa Djoko dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. "Jika diperlukan, tim jaksa tetap dapat menyita aset Djoko walaupun persidangan tengah berlangsung," kata dia.
Jaksa, kata Yunus, dapat menyita aset Djoko di luar tempat kejadian perkara sepanjang ditemukannya bukti permulaan. Selain itu, Yunus juga mengatakan, jaksa berwenang melakukan penyitaan pada harta Djoko setelah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang diberlakukan pada April 2002.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dia dituding menggiring PT Citra Mandiri Metalindo Abadi agar menang dalam proyek itu. Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Selain itu, Djoko juga dijerat dengan pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya.
MAYA NAWANGWULAN
Berita Terpopuler:
Yusuf Mansur Minta Maaf Langgar Aturan
FPI Pusat Kirim Anggotanya ke Kendal
FPI Dibubarkan? Ini Tanggapan Mabes Polri
Mengapa Jokowi Emoh Tambah Eskavator untuk Sungai?
KPK Endus Mark-Up Proyek Jalan Pantura
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
7 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
20 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
21 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca Selengkapnya