TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan Komisi Banding telah menolak gugatan banding Brigadir Piolisi Satu (Briptu) Rani Indah Yuni Nugraeni. Komisi Banding menguatkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi sebelumnya atas gugatan banding Briptu Rani itu.
"Sejak tanggal 15 Juli 2013 lalu, Kapolda Jawa Timur menunjuk Kepala Bidang Hukum untuk memimpin sidang Komisi Banding," kata Komisaris Besar Awi Setiyono.
Hasil sidang komisi kemudian diserahkan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Unggung Cahyono. "Tunggu proses selanjutnya," kata Awi, Jumat siang, 19 Juli 2013 di Markas Kepolisian Daerah Jatim.
Briptu Rani sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP. Briptu Rani juga melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri juncto Pasal 21 ayat 3 huruf i Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KKEP.
Sidang Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. (Baca: Begini 'Nakal'-nya Briptu Rani)
DAVID PRIYASIDHARTA
Topik Terhangat:
Bursa Capres 2014 | Aksi Liverpool di GBK | Eksekutor Cebongan | Rusuh Nabire
Berita terkait
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
3 jam lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban
4 jam lalu
Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.
Baca SelengkapnyaDonald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York
4 jam lalu
Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
5 jam lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh
5 jam lalu
Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.
Baca SelengkapnyaIPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri
2 hari lalu
IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPolisi Sebut Akan Periksa Ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi Dalami Penyebab Kematian di Mobil
2 hari lalu
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi terus menggali terkait kasus meninggalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi diduga bunuh diri di dalam mobil.
Baca Selengkapnya5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis
2 hari lalu
Demo bela Palestina di sejumlah kampus Amerika menimbulkan sejumlah dampak.
Baca SelengkapnyaJudi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka
2 hari lalu
Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca SelengkapnyaProtes Pro-Palestina Meluas di Kampus Amerika Serikat, Hampir 900 Orang Ditangkap Sejak 18 April
3 hari lalu
Hampir 900 orang telah ditangkap di kampus-kampus Amerika Serikat karena demo pro-Palestina
Baca Selengkapnya