TEMPO.CO, Jakarta -– Mulai 2016, gaji pegawai negeri sipil tidak akan lagi dipukul rata. Mereka akan digaji sesuai dengan kinerjanya. Semakin baik pencapaian kerjanya, maka gajinya akan semakin tinggi. Begitu juga sebaliknya. Pertimbangan lain dalam sistem penggajian yang baru adalah beban, risiko, dan tanggung jawab kerja.
“Dasarnya bukan basis eselon lagi,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo di kantornya, Jumat, 19 Juli 2013. Kinerja PNS juga akan mempengaruhi bonus tahunan yang diterima. Namun, untuk menyesuaikan kebijakan ini, akan ada penyesuaian jumlah gaji untuk PNS.
Gaji pokok PNS akan dinaikkan, tapi honor lain dan biaya perjalanan dinas akan dikurangi. “Jadi, nanti PNS enggak sibuk cari sana-sini lagi,” kata Eko. Menurut Eko, PNS kerap protes karena gaji pokoknya kecil dan sibuk menjadi pembicara di seminar-seminar untuk memperoleh honor tambahan.
Sistem pengganjian ini akan berlaku dua tahun setelah RUU Aparatur Sipil Negara disahkan. Pemerintah menargetkan pengesahan rancangan undang-undang tersebut pada Januari 2014 mendatang. “Efektifnya dua tahun setelah itu karena kami harus selesaikan 17 PP-nya,” kata Eko. Namun, jika 17 peraturan tersebut dapat selesai sebelum dua tahun, maka sistem dapat diterapkan lebih awal.
Selain untuk memperbaiki kinerja, pemerintah berharap sistem pengganjian ini dapat mengefisiensi anggaran untuk gaji. (Lihat juga: PNS Terlambat Kerja, Tunjangan Akan Dipotong)
Sebelumnya, Eko menyatakan saat ini pmerintah sedang menggodok RUU ASN yang salah satunya akan mewajibkan sistem promosi terbuka di kementerian dan lembaga pemerintah. Bukan hanya itu, isi dari rancangan undang-undang tersebut, menurut Eko, akan banyak mengubah sistem kerja PNS.
TRI ARTINING PUTRI
Terhangat:
Bentrok FPI | Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK
Berita terkait:
Juni, Pensiunan PNS Terima Rapelan Kenaikan Gaji
Dewan Minta Jokowi Bayar Pegawai Tepat Waktu
Jalan Tol Macet, Calon Lurah Nyaris Gagal Ujian
Kenaikan Gaji Pejabat Daerah Dikaji
Berita terkait
ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?
21 Februari 2024
Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.
Baca SelengkapnyaFormasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024
13 Januari 2024
Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajak Anak Muda Ikut Rekrutmen Calon ASN 2024
5 Januari 2024
"Manfaatkan peluang dan menjadi bagian dari semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berdampak dan lebih baik," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaCara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya
3 Januari 2024
Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?
Baca SelengkapnyaItjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023
6 Desember 2023
Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas) menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menjalankan tugas pengawasan.
Baca SelengkapnyaJadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya
12 Oktober 2023
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Birokrasi, Ciri-Ciri, dan Contohnya
3 Oktober 2023
Birokrasi adalah istilah yang dipopulerkan oleh Max Weber, sang Bapak Birokrasi Modern
Baca SelengkapnyaCerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...
26 September 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.
Baca SelengkapnyaSkor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166
25 September 2023
Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166
Baca SelengkapnyaCPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran
23 September 2023
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi
Baca Selengkapnya