Korupsi Makam, Begini Dakwaan Ketua DPRD Bogor  

Reporter

Jumat, 19 Juli 2013 07:57 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher dikawal petugas keamanan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, (18/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandung -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung mulai menyidangkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher sebagai terdakwa kasus suap terkait pengurusan izin lokasi tempat pemakaman di Kecamatan Tanjungsari, Kamis, 18 Juli 2013. Selain dia, juga disidangkan dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Usep Jumeno dan Listo Welly.

Jaksa penuntut mendakwa, Djuher, tahu bahwa hadiah uang Rp 115 juta dan Rp 600 juta dari PT Garindo Perkasa itu diberikan agar terdakwa merekomendasikan pengurusan penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor.

"Sekalipun penerbitan izin lokasi TPBU itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Rencana Tata Ruang 2005-2025 serta kewajiban terdakwa, sebagai Ketua DPRD, untuk tidak korupsi," ujar jaksa penuntut Ely Kusumastuti dari komisi antikorupsi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 18 Juli 2013.

Ely juga, antara lain, menuturkan kasus berawal dari rencana Direktur Utama PT Garindo Sentot Susilo membangun TPBU di Antajaya pada akhir 2011. Untuk itu PT Garindo menyiapkan total duit Rp 7 miliar. Susilo juga meminta bawahannya, Nana Supriyatna, untuk mengurus perizinan lokasi pembangunan TPBU.

Nana kemudian meminta bantuan kenalannya, Usep Jumeno, pegawai negeri di Kabupaten Bogor. Setelah gagal menempuh prosedur resmi, pada Agustus 2012, utusan PT Garindo, Usep Jumeno, menemui Listo Welly, orang dekat Djuher, dengan iming-iming suap Rp 400 juta. Tujuannya agar Welly menyampaikan permintaan bantuan serta dana yang disediakan PT Garindo kepada Djuher.

Selanjutnya, pada September 2012, di rest area Sentul, bos PT Garindo memberikan duit Rp 250 juta dalam tiga tahap kepada Usep dan Welly. Duit itu untuk pengurusan surat-surat syarat perizinan dari lima instansi terkait, yakni Bappeda dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor, serta PT Perhutani dan Badan Pertanahan Nasional.

Tapi dana ini lalu dibagi. Djuher mendapatkan Rp 115 juta, Usep Rp 5 juta, Welly Rp 125 juta, dan Direktur PT Garindo Nana Supriyatna Rp 5 juta. Lalu, dengan pengaruhnya, Djuher pun menelepon para pimpinan dan staf di lima instansi terkait untuk membantu pengurusan izin PT Garindo. Disusul Welly dan Nana yang memberi para pejabat tersebut duit pelicin.

Dan akhirnya pada bulan 15 April 2013, Djuher berhasil mengantongi izin lokasi PT Garindo yang sudah diteken Bupati Bogor Rachmat Yasin. Namun sial, saat baru serah-terima duit "upah" Rp 800 juta, termasuk jatah Djuher Rp 600 juta, Usep, Welly, Nana, dan bos besar PT Garindo Sentot Susilo tertangkap basah.

"Setelah menerima uang Rp 800 juta, Usep duduk di kursi depan mobil Nana dan menaruh tas berisi uang di bawah kaki. Kemudian datang petugas dari KPK mencabut kunci mobil," kata Ely. Buntutnya, Usep, Welly, Sentot, dan Nana dibawa ke kantor komisi antirasuh dan "menyanyi" tentang aksi Djuher.

Atas dakwaan jaksa penuntut, para terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. "Secara formal, dakwaan jaksa tak ada yang perlu disanggah. Kami ingin segera sidang langsung memeriksa materi perkara, sampai sejauh mana dakwaan jaksa itu betul," ujar penasihat hukum Djuher, Gunara, seusai sidang.

ERICK P. HARDI

Terhangat:
Bisnis Yusuf Mansyur | Aksi Liverpool di GBK | Bentrok FPI


Terpopuler:
Bentrok dengan Warga, FPI Dikepung di Masjid

Ansor: Berlagak Jagoan, Warga Lawan FPI

7 Bisnis Spektakuler Incaran Yusuf Mansur

Begini Kronologi Bentrok FPI di Kendal

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya