TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menilai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang proyek Simulator Surat Izin Mengemudi Djoko Susilo sebagai orang yang musyrik. Pendapat ini dilontarkan sebagai pendapat MUI atas kepemilikan 200 keris oleh Djoko yang diyakini berkekuatan mistis.
"Kalau dia menganggap keris itu mempunyai kekuatan dan dia meyakini, itu sudah jelas musyrik," kata Ma'aruf saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 18 Juli 2013.
Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Djoko diketahui memiliki koleksi keris bertuah lebih dari 200 buah. Kesaksian ini dilontarkan salah satu saksi yang adalah orang kepercayaan Djoko, Indra Jaya F. Hariadi.
Indra juga memaparkan, harga dari keris-keris Djoko sangat tinggi. Pada 1998, Djoko pernah menjual tiga kerisnya kepada seorang warga negara Jerman seharga Rp 680 ribu.
Sebagai sesama kolektor benda pusaka, Djoko juga pernah membeli 16 keris milik Indra seharga Rp 1,7 miliar. Pembayarannya kemudian diganti dengan sebuah rumah di Pesona Khayangan, Depok ditambah uang tunai Rp 150 juta.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuper:
Taliban: Dear Malala, Ini Sebab Kami Membunuhmu
Isi Lengkap Surat Taliban untuk Malala
Belatung Pemakan Daging Masuk ke Kuping
Lukisannya Membawa Bocah Ini Jadi Miliarder
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
20 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca SelengkapnyaKeluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Baca Selengkapnya