TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares menghadiri sidang pertama permohonannya, mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Hak Aasi Manusia. Abilio mendapatkan izin keluar dari LP Cipinang untuk menghadiri sidang tersebut. "Saya dikawal dua orang petugas. Tenang saja saya tidak akan lari," ungkapnya kepada wartawan yang menemuinya seusai sidang, Jumat (22/10) di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Abilio mengatakan mengajukan uji materil undang-undang pengadilan HAM karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Saat ini ia telah menjalani penjara selama tiga bulan dari vonis yang dijatuhkan mahkamah agung selama tiga tahun. Uji materil undang-undang ini, menurutnya, bukan hanya untuk kepentingannya sendiri. Namun, untuk semua orang yang diperlakukan tidak adil berdasarkan azas reproaktif yang diberlakukan didalamnya. Abilio mengaku hanya memanfaatkan kesempatan yang diberikan undang-undang untuk membela diri. "Tidak ada undang-undang yang berlaku surut," katanya. Dalam sidang tersebut, Abilio didampingi oleh Kuasa Hukum OC Kaligis dan Felix Juan Tampubolon. Mereka mempermasalahkan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 yang menyebutkan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundang-undangkannya undang-undang ini. Diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc. Dengan adanya ketentuan tersebut, OC Kaligis menyatakan kliennya dihukum. Padahal, pasal itu bertetangan dengan Pasal 28 I ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Dimana seseorang mempunyai hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Ketua Panel Hakim Konstitusi HAS Nasabaya mempertanyakan rasio Pasal 43 ayat 1 dengan azas reproaktif. OC Kaligis, kemudian menjelaskan kaitannya dengan kejadian itu sebelum undang-undang tersebut berlaku. Maria Ulfah - Tempo
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
12 Januari 2023
Indonesia dan Timor Leste Bahas Masalah Perbatasan hingga Kerja Sama Ekonomi
Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Luar Negeri Indonesia dan Timor Leste kemarin, seperti peluang meningkatkan kerja sama ekonomi dan penyelesaian batas darat antara kedua negara.