Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi simulator uji kemudi Irjen Djoko Susilo ternyata meminjam nama mertuanya, Djoko Waskito, untuk usaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Nama Djoko Waskito dipinjam Djoko Susilo untuk membeli SPBU di kawasan Kapuk, Jakarta Utara pada 2010.
Meski SPBU itu memberikan pendapatan hingga Rp 130 juta per bulan, Djoko Waskito yang juga mertua Djoko Susilo mengaku tidak pernah menikmati keuntungan itu. Itu disampaikan Djoko Waskito ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus simulator SIM yang di Pengadilan Tipikor, Selasa 16 Juli 2013.
Nama Djoko Waskito digunakan untuk transaksi pembelian SPBU atas permintaan Dipta, istri ketiga Djoko Susilo. “Dia (Dipta) yang minta saya. ‘Pa, tolong deh, pakai nama Papa saja’,” kata Djoko Waskito sambil menirukan ucapan anaknya. Meski begitu, Djoko Waskito mengaku tak mengetahui sama sekali proses pembelian SPBU, termasuk siapa pemilik sebelumnya. Djoko Susilo hanya diajak bertemu Notaris Erick Malingkay untuk menandatangani berkas pembelian SBPU.
Meski sudah dibeli atas nama Djoko Waskito, SPBU itu lantas dikelola pihak lain bernama Edi dan Hari. Setiap bulan, Djoko Susilo menerima uang dari pengelolaan SPBU melalui rekening khusus yang juga atas nama Djoko Waskito. Buku tabungan beserta kartu ATM dipegang langsung oleh Dipta.
Djoko Waskito mengaku sempat dua kali diajak Dipta ke bank untuk mengambil uang tunai masing-masing Rp 1 miliar. Tapi Djoko Waskito juga tidak mengetahui penggunaan uang itu, karena sepenuhnya diambil Dipta. “Saya sama sekali tidak menerima uang itu. Satu persen pun,” katanya.
Irjen Djoko Susilo sendiri adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Djoko Susilo didakwa melakukan pencucian uang dengan cara melimpahkan hartanya ke berbagai investasi. Diduga, SPBU di Kapuk adalah salah satunya. Simak kasus Korupsi Simulator SIM di sini.