TEMPO.CO, Jakarta - Istri kedua Djoko Susilo, Mahdiana ternyata belum mengembalikan uang cicilan pembelian rumah di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp 2 miliar. Duit tersebut diberikan oleh kolega Djoko, Irawan yang tertarik membeli rumah seharga Rp 7 milyar milik Mahdiana.
"Mahdiana tiba-tiba membatalkan rencana pembelian itu,"ujar Irawan saat bersaksi untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Senin, 16 Juli 2013. Istri kedua Djoko itu, membatalkan pembelian itu melalui sepucuk surat tulisan tangan.
Irawan mengaku sempat mempertanyakan masalah penolakan Mahdiana untuk menjual rumah di Jagakarsa itu. "Saya coba hubungi Pak Djoko juga, tapi gak pernah bisa sampai sekarang."
Padahal Irawan sudah memberikan uang muka Rp 2 miliar. "Rencananya akan dibayarkan tiga kali," kata dia. Rumah di Jalan Durian itu, lanjut Irawan, ditawarkan langsung oleh Djoko yang dikenalnya saat masih menjabat sebagai Kasatlantas di Solo.
"Tapi saat itu Djoko bilang kalau rumah yang ditawarkan itu milik familinya. Dia bilang: 'Ini ada yang mau jual rumah di Jakarta," kata Irawan. Pria paruh baya yang berdomisili di Solo ini pun menyatakan minatnya untuk membeli rumah itu.
"Saya sempat pergi ke Jakarta untuk melihat rumah itu, tapi tidak ketemu dengan Mahdiana, yang disebut sebagai pemiliknya." Irawan mengaku diantar Djoko untuk melihat rumah. Usai melongok kondisi rumah, Irawan mengaku tertarik untuk membeli rumah tersebut.
"Ditawarkan seharga Rp 9 miliar, tapi saya bilang hanya ingin ambil sebagian rumah dan tanah yang dipecah dalam dua sertifikat. Saya hanya mau ambil rumah besarnya, sisanya tidak mau," kata Irawan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.
Usai tawar menawar, Irawan segera membayar uang muka senilai Rp 2 miliar pada akhir 2010. Begitu uang diterima, penolakan datang dari Mahdiana. Melalui surat, penjualan itu dibatalkan.
Irawan pun baru mengetahui kalau Mahdiana ternyata istri muda Djoko. "Kalau saya tahu rumah itu punya Djoko saya gak mau beli. Sungkan rasanya tawar menawar dengan teman sendiri."
Duit Rp 2 miliar yang sudah dibayarkan Irawan hingga kini tak jelas rimbanya. "Sampai sekarang belum dikembalikan. Saya coba hubungi (Mahdiana atau Djoko) pun tidak bisa," kata Irawan.
SUBKHAN
Berita Terpopler
Soal Jokowi, Prabowo: Saya yang Bawa Dia dari Solo
Ahok: Pasar Tanah Abang Bukan Punya Emak Mereka
Demi Anak, Perempuan Ini Berenang Sampai Mati
Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
20 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
22 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya