200 Keris Djoko Susilo Dicuci Menjelang 1 Suro  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 16 Juli 2013 18:46 WIB

Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus simulator mengemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, disebut memiliki ratusan koleksi berupa keris. Untuk mengurus benda pusakanya itu, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini punya orang khusus untuk memandikan benda-benda tersebut.

"Setahu saya, Pak Djoko punya lebih dari 200 keris," ujar Indra Jaya F. Hariadi, orang kepercayaan Djoko, saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 16 Juli 2013. Pensiunan TNI ini mengaku masih memegang seluruh pusaka milik Djoko.

"Waktu itu seluruhnya diserahkan kepada saya untuk dicuci menjelang 1 Suro (bulan dalam penanggalan Jawa)," kata Indra. Setelah dibersihkan, hingga sekarang keris itu belum sempat dikembalikan kepada Djoko. "Pak Djoko telanjur kena masalah."

Saat diperiksa oleh KPK, Indra mengakui tentang keris-keris tersebut. "Saya sudah persilakan KPK untuk menyita. Saya tunggu, kok, belum disita juga," kata dia sembari menambahkan kedekatannya dengan Djoko hanya karena urusan keris.

Menurut dia, perkenalannya dengan Djoko Susilo bermula ketika bertandang ke rumah Rusman Hadi, Kepala Polri pada 1998. "Kepada Bapak Rusman Hadi saya juga mengantarkan keris," ujar Indra.


Djoko pernah membeli 16 keris miliknya seharga Rp 1,7 miliar pada tahun 2004. "Belakangan, mas kawinnya (harga beli) diganti dengan rumah di Pesona Kayangan, Depok. Pak Djoko juga masih menambah uang Rp 150 juta."

Soal nilai keris yang dimiliki Djoko, Indra sedikit memberikan gambaran. "Pada tahun 1998, tiga keris milik Pak Djoko pernah dibeli oleh orang Jerman seharga Rp 680 ribu," kata dia. Saat itu, Djoko menyerahkan tiga keris, dan satu lagi sebagai cendera mata.

Djoko dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

SUBKHAN

Berita Terpopler

Soal Jokowi, Prabowo: Saya yang Bawa Dia dari Solo

Ahok: Pasar Tanah Abang Bukan Punya Emak Mereka

Demi Anak, Perempuan Ini Berenang Sampai Mati

Sutradara Despicable Me Ternyata Anak N.H. Dini

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

20 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya