Hakim Beda Pendapat Soal Perkara Luthfi Hasan

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 15 Juli 2013 13:48 WIB

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfi Hasan Ishaaq. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta -Dua anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, I Made Hendra dan Joko Subagio, menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion atas penuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.

Menurut Hakim anggota I Made Hendra, jaksa penuntut umum pada KPK tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara pencucian uang. "Tetapi, yang berwenang menuntut perkara itu adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung," kata Hakim anggota I Made Hendra, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Juli 2013.


Namun Hakim Nawawi tetap pada putusan menolak eksepsi terdakwa karena tiga hakim lainnya bersikap demikian. "Oleh karena itu tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan," ujar Nawawi dalam putusan selanya.


Hakim angggota Joko Subagio menilai perbedaan pendapat itu menjadi sebuah kesatuan dalam putusan sela. Sikap majelis hakim ini terkait eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahmad Fathanah yang pada persidangan sebelumnya Senin 8 Juli 2013, mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya mereka menilai bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan kliennya tidak berhak diadili oleh Pengadilan Tipikor.

Atas perbedaan pendapat dalam putusan sela itu, Jaksa Muhibbudin mengatakan akan mengajukan perlawanan."Akan kami ajukan perlawanan kami sekaligus dalam surat tuntutan," kata Muhibbudin.


Selanjutnya Hakim Ketua Gusrizal Lubis menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (22/7) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.


Luthfi didakwa menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu diberikan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna di Kementerian Pertanian. Menurut jaksa, Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman sebelumnya menjanjikan komisi Rp 40 miliar jika perusahaannya mendapat tambahan impor daging 8 ribu ton.

Selain didakwa menerima duit, bekas anggota Komisi Pertahanan DPR itu juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa menudingnya menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana sejak Luthfi menjabat sebagai anggota DPR pada 2004.

GALVAN YUDISTIRA | FAIZ NASHRILLAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

31 Juli 2018

BNN Sidik Lima Tersangka Sindikat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sindikat narkoba itu menukar hasil transaksi mereka dengan berbagai aset.

Baca Selengkapnya

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

19 Desember 2017

PPATK: Anak dan Istri Setya Novanto Bisa Dijerat Pencucian Uang

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badrudin mengatakan ada kemungkinan anak dan istri terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto bisa dijerat pasal pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

6 September 2017

Dua Auditor BPK Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

7 Juni 2017

Pakar Hukum Anggap Amien Rais Bisa Diduga Terlibat Pasif TPPU

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan Amien Rais diduga terlibat pasif dalam TPPU.

Baca Selengkapnya

BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

6 Juni 2017

BI Gandeng Polri Buru Money Changer Ilegal  

Money changer ilegal yang telah disegel Bank Indonesia kadang masih nekat beroperasi.

Baca Selengkapnya

Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

21 Mei 2017

Zakir Naik Jadi Warga Arab Saudi, IRF: Gosip Jadi Fakta  

Islamic Research Foundation atau IRF membantah Zakir Naik mendapat kewarganegaraan Arab Saudi dan menuding media mengubah gosip menjadi fakta.

Baca Selengkapnya

Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

19 Mei 2017

Ditangkap, 3 Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Tersangka Kasus BAJ

Ketiga kurator kasus PT Asuransi Bumi Asih Jaya itu kini ditahan di rumah tahanan sementara Badan Reserse dan Kriminal di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya