TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan menindak pegawainya yang terlambat masuk kerja pada bulan Ramadhan ini. Bagian administrasi akan memotong tunjangan hingga 5 persen per bulannya. "Terlambat absen hingga pulang terlalu cepat akan kena pemotongan tunjangan ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Balikpapan, Tatang Sudirja, Senin 15 Juli 2013.
Pemerintah setempat telah menerbitkan surat edaran wali kota yang mencantumkan jam kerja pegawai pada bulan Ramadhan ini. Surat edaran ini juga mencantumkan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar jam kerja PNS sejak pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. "Akan ketahuan dari sistim alat finger print absensi pegawai," ungkapnya.
Hingga kini, Tatang mengatakan aturan ini cukup efektif meningkatkan kinerja pegawai. Apalagi potongan tunjangan itu cukup besar Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu per bulannya. "Jadi kalau enggak mau dipotong tunjangannya, dia tidak boleh terlambat," tuturnya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan juga akan menggelar razia di sejumlah pusat perbelanjaan untuk mencari para PNS yang bolos kerja. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pegawai yang kedapatan bolos di saat jam kerja. "Mereka akan menerima teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pernyataan tidak puas, hingga sanksi yang tegas," ujarnya.
SG WIBISONO
Berita Terpopuler:
DPR Sarankan SBY Copot Denny Indrayana
Perempuan Misterius di Pusaran Kasus Hambalang
Gaji Orang Tua, Separuh Lulusan
Berita terkait
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya
29 September 2023
Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaBakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024
29 Agustus 2023
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?
Baca SelengkapnyaHeru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik
24 Agustus 2023
Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik
Baca SelengkapnyaASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
14 Mei 2023
Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.
Baca SelengkapnyaBuwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin
3 Februari 2023
Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta
22 Juli 2022
Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan
Baca SelengkapnyaSiap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi
27 Juni 2022
Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta
11 Mei 2022
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKomplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru
15 Maret 2022
Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?
Baca Selengkapnya4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri
8 Maret 2022
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?
Baca Selengkapnya