Eks Sekretaris Djoko Susilo Mengaku Diarahkan KPK

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 12 Juli 2013 14:35 WIB

Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dua saksi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang simulator kemudi, bekas Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengaku diarahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal isi kardus yang diterima terdakwa dari Komisaris Polisi Legimo.

Mereka mengklaim awalnya menjawab tidak tahu, tapi penyidik mengarahkan agar mereka menjawab seperti keinginan penyidik. "Waktu ditanya penyidik, Saya bilang, saya tidak pernah menerima," kata Benita Pratiwi, bekas sekretaris Djoko sejak 2008 itu di depan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juli 2013.

Para penyidik tak puas dengan pernyataan Tiwi, panggilan Benita, dan memintanya untuk mengakui isi kardus tersebut. "Ini Pak Teddy-nya (AKBP Teddy Rusmawan) sendiri sudah ngomong. Mbak enggak usah bohong deh," kata penyidik. "Saya enggak pernah, Pak," jawab Tiwi tersebut.

Lalu, penyidik, katanya, mendoktrinnya dengan beberapa nasihat. "Mbak di sini jangan berbohong. Yang jujur. Ingat anak mbak, masih kecil-kecil. Ingat orang tua. Ingat karir," kata penyidik. "Tapi saya enggak pernah," kata Tiwi lagi. Selanjutnya, Tiwi mengaku ketakutan selama diperiks karena terus-menerus didoktrin. "Seperti diarahkan."

Selain Tiwi, saksi lain dari pihak polri, Wasis Tri Pambudi juga mengaku diarahkan oleh penyidik. "Saya diarahkan," kata Wasis saat ditanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo soal pengakuan di Berita Acara Pemeriksaan.

Dalam BAP, Wasis menyatakan ia tidak mengetahui isi kardus yang diantarnya ke Tiwi berisi duit. Karena itu terus didesak penyidik. Akhirnya Wasis mengakui isi kardus tersebut. Meski ia tak yakin. Wasis adalah operator yang ikut membawa kardus yang diduga berisi duit tersebut pada Djoko Susilo.

Sidang terdakwa kasus simulator kemudi Djoko Susilo menghadirkan 17 saksi hari ini. Sebanyak 13 saksi dari pihak swasta dan polri. Sedangkan 4 saksi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Saksi swasta, yakni seorang notaris bernama Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Ali Ikhlas, Edi Putra Susanto, Chintiin,

FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

13 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

21 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya