TEMPO.CO, Jakarta -Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon didakwa sebagai eksekutor tahanan dalam kasus penyerangan LP Cebongan, Yogyakarta. Prajurit Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan, Kartosuro ini masuk penjara dengan membawa surat berkop Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Ucok, para sipir tak mengetahui para penyerang itu adalah prajurit Kopassus. Sipir mengira ‘tamu’nya itu berasal dari kepolisian daerah. “Maaf saja, waktu itu kan mereka tidak tahu saya dari Kopassus. Tahunya dari Polda,” kata Ucok kepada Tempo dan Jakarta Post. “Mereka (sipir) ternyata biasa jika malam menerima tahanan dibawa Polda.”
Saat hendak masuk, Ucok cs. menunjukkan kertas berkop Kepolisian Daerah. Menurut dia, kertas itu dipakai untuk berpura-pura sebagai polisi agar bisa menerobos penjagaan sipir. Agar lebih mirip, Ucok mengaku membawa senjata mainan (replika) juga. “Waduh itu kertas asal comot saja,” kata Ucok. “Itu mungkin berkas istri saya.”
Ucok mengaku tak mengetahui kertas itu berisi apa atau berkas apa. “Kan jam segitu mau masuk LP enggak mungkin kalau mau bezuk,” kata dia. “Makanya satu-satunya orang yang bisa masuk adalah instansi polisi (polda).” (Baca Lengkap: Keadilan Kasus Cebongan)
MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Baca Juga:
Ini Pengakuan Penulis Buku SD 'Porno' Anak Gembala
Alex Noerdin Batal Jadi Gubernur Sumatera Selatan
Sefti Ingin Jenguk Fathanah di Bilik Asmara
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.