TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku dikritik Mahkamah Agung (MA) atas sejumlah pernyataannya terkait persidangan Cebongan. Dia membantah berupaya mempengaruhi jalannya persidangan kasus itu.
“MA mengkritisi sikap saya, karena dianggap dapat mengganggu kemerdekaan peradilan. Saya ingin katakan, kami justru ingin membantu MA dan pengadilan Cebongan,” ujar Denny melalui keterangan pers yang diterima Tempo, Kamis, 11 Juli 2013. Menurut dia, informasi soal intimidasi yang terjadi pada wartawan peliput sidang Cebongan tidak boleh didiamkan.
“Itu sebabnya saya ikut berbicara dan memberikan catatan atas proses persidangan,” kata Denny. Dengan melakukan pengawasan, Denny menjelaskan, masyarakat ingin mendukung proses peradilan berjalan dengan fair, tanpa intimidasi, dan fokus pada masalah utama, yaitu pembunuhan keji dan berencana yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun.
“Saya sangat menghormati prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman, justru karena itu kami ingin memastikan kewibawaan pengadilan tidak dikebiri oleh proses pengadilan yang penuh intimidasi serta tidak fokus pada inti masalah pembunuhan berencana,” ujar Denny. Pantauan kritis media massa, lembaga hukum, dan juga lembaga swadaya masyarakat diharapkan tidak dilihat sebagai intervensi. “Tetapi disikapi sebagai kontribusi kami agar pada akhirnya, keadilan betul-betul menang melalui putusan pengadilan Cebongan.”
Sebelumnya, jurnalis Kompas dan Tribun Yogyakarta mendapat tekanan dari pengacara terdakwa kasus Cebongan. Jurnalis kedua media itu mengaku mendapat tanggapan dari ketua tim pengacara, Kolonel Rochmad, yang tidak senang atas pemberitaan mereka yang menyudutkan terdakwa. Bahkan Koordinator Masyarakat Pemantau Media (MPM) Lucas Ispandriarno, mendapat ancaman serius saat memandu acara di sebuah stasiun radio.
Markas Besar TNI Angkatan Darat membantah adanya upaya penekanan terhadap jurnalis yang meliput persidangan kasus Cebongan di Pengadilan Militer Yogyakarta. "Tidak benar itu, saya sudah cek," kata Kepala Dinas Penerangan Mabes AD, Brigadir Jenderal Rukman Ahmad saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juli 2013.
Rukman mengaku telah menghubungi Kolonel Rochmad untuk meminta konfirmasi. Rukman menyebut Rochmad memang menghubungi jurnalis Kompas, namun tidak melakukan intimidasi. Rochmad, kata Rukman, justru balik menuding jurnalis Kompas yang keliru menulis berita. Bahkan dari harian Kompas sudah mengakui kesalahan pemberitaan. "Walhasil, harian Kompas telah meralat berita keesokan harinya."
SUBKHAN
Berita lainnya:
Polisi Pastikan Santoso yang Ada di Video YouTube
Muatan Porno di Buku SD, Sanksi ke Penerbit Lemah
KPK Periksa Ketua Panitia Kongres Demokrat 2010
Cicil Denda, Susno Duadji Jual Rumah Mewah
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
2 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
4 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
5 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
10 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
10 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
11 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
11 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
12 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaAdu Prediksi Tim Prabowo dan Denny Indrayana soal Putusan MK
14 hari lalu
Tim hukum Prabowo-Gibran menghormati prediksi yang sudah disampaikan Denny Indrayana, tapi dia mengatakan analisis itu sangat ekstrem dan keliru.
Baca Selengkapnya