MA Diminta Serius Awasi Sidang Cebongan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 11 Juli 2013 14:02 WIB

Sejumlah terdakwa anggota Kopassus penyerang tahanan Lapas 2B tiba di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta (20/6). 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana terkait penyerangan lapas Cebongan. ANTARA/Noveradika

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HaK Asasi Manusia Denny Indrayana meminta Mahkamah Agung (MA) serius mengawal proses persidangan kasus Cebongan. Menurut Denny, peristiwa penyerbuan Lapas Cebongan itu merupakan kasus pembunuhan keji yang tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan. “Harus memastikan pelakunya melalui proses pembuktian yang fair dan mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Denny dalam keterangan pers yang diterima oleh Tempo, Kamis, 11 Juli 2013.

Denny menyatakan selalu ada pemantau dalam sidang Cebongan. “Sekarang di sana selalu ada KY, LPSK, dan teman-teman LSM pemantau peradilan, termasuk rekan-rekan jurnalis, yang terus memantau jalannya persidangan,” kata Denny.

Pantauan kritis pada proses persidangan, lanjut dia, jangan dianggap sebagai intervensi. “Harusnya disikapi sebagai kontribusi agar pada akhirnya, keadilan betul-betul menang melalui putusan pengadilan Cebongan.”

Denny meminta dugaan adanya intimidasi kepada pada saksi maupun jurnalis peliput kasus Cebongan tidak didiamkan. “Kami justru ingin mendukung agar proses peradilan ini berjalan fair, tanpa intimidasi dan fokus pada masalah utamanya: pembunuhan keji dan berencana yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun,” kata Denny.

Sebelumnya, Jurnalis Kompas dan Tribun Yogyakarta mendapat tekanan dari pengacara terdakwa kasus Cebongan. Jurnalis kedua media itu mengaku mendapat tanggapan dari ketua tim pengacara, Kolonel Rochmad, yang tidak senang atas pemberitaan mereka yang menyudutkan terdakwa. Bahkan Koordinator Masyarakat Pemantau Media (MPM) Lukas Ispandriarno, mendapat ancaman serius kala memandu acara di sebuah stasiun radio.

Markas Besar TNI Angkatan Darat membantah adanya upaya menekan jurnalis yang meliput persidangan kasus Cebongan di Pengadilan Militer Yogyakarta. "Tidak benar itu, saya sudah cek," kata Kepala Dinas Penerangan Mabes Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Rukman Ahmad saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juli 2013.

Rukman mengaku telah menghubungi Kolonel Rochmad untuk meminta konfirmasi. Rukman menyebut Rochmad memang menghubungi jurnalis Kompas, namun tidak melakukan intimidasi. Rochmad, kata Rukman, justru balik menuding jurnalis Kompas yang keliru menulis berita. "Walhasil harian Kompas telah meralat berita keesokan harinya," katanya.

SUBKHAN


Berita Terpopuler Lainnya
Ini Alasan Kuba Terima Permintaan Suaka Snowden

Arab Saudi Penggal Kepala Pembunuh

Terpisah Benua, Anjing Ini Akhirnya Bertemu Tuannya

Venezuela Siapkan Suaka untuk Snowden

Ayesha Farooq, Pilot Perempuan Pertama di Pakistan



Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya