Korupsi Rp 1,2 M, Pegawai Pajak Honorer Ditangkap

Reporter

Rabu, 10 Juli 2013 14:15 WIB

TEMPO/ Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Gowa - Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menangkap Mahmun Narang, pegawai honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa. Mahmun diduga memalsukan surat pembayaran pajak sehingga merugikan Negara sebesar Rp 1,2 miliar.

"Kerugian ini berdasarkan hasil perhitungan dari inspektorat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungguminasa M Zulkifli Said, Rabu 10 Juli 2013.

Menurut Zulkifli, aksi Mahmun dilakukan sejak 2011 sampai 2013. Sehingga jumlah kerugian bisa saja bertambah. Untuk itu kejaksaan masih terus menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam menjalankan aksinya, Mahmun bekerjasama dengan Indar Jaya, Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Kecamatan Pattallassang. Indar bertugas mengumpulkan semua pajak dari warga di Kecamatan Pattallassang kemudian menyerahkan ke Mahmun.

Oleh Mahmun, bukti setoran pajak ditandatangani. Lengkap dengan paraf dan stempel bank persepsi yang ditunjuk dan validasi kantor pajak. Tapi semua tanda tangan dan stempel bank serta validasi dari kantor pajak palsu.

"Dibuat sendiri oleh Mahmun dan Indar. Makanya Indar juga kami tangkap. Sekarang sudah kami tahan di rumah tahanan Makassar," kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, hasil penyelidikan sementara, semua pajak yang digelapkan oleh Mahmun dan Indar adalah pajak penghasilan dari hasil penjualan tanah warga di Kecamatan Pattalassang. Sehingga tidak menuntut kemungkinan aksi ini juga terjadi di kecamatan lain. "Kami akan terus kembangkan. Camat dan kepala kantor pajak akan kami periksa," katanya.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat Kantor Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Barat Hamdi Aniza Pratama mengatakan kasus penggelapan pajak oleh Mahmun diserahkan sepenuhnya ke petugas yang berwajib dan pemerintah Kabupaten Gowa. Sebab Mahmun bukan pegawai kantor pajak.

"Memang dia (Mahmun) pernah bekerja di kantor pajak Gowa tapi sejak 2008 statusnya bukan lagi tenaga outsourcing," kata Hamdi.

Menurut Hamdi kantor pajak telah melakukan berbagai langkah antisipasi agar tidak ada lagi penipuan terhadap wajib pajak. Yaitu pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

Kalaupun harus melalui perantara, harus menggunakan jasa konsultan pajak yang bersertifikat. Pembayarannya pun harus dilakukan di Bank. Bukan kepada petugas pajak. "Cuma masih banyak masyarakat yang tidak mau mengurus sendiri pajaknya," katanya.

Hamdi mengatakan pajak yang digelapkan oleh Mahmun adalah BPHTB yang diserahkan ke kas daerah dan PPH yang harus diserahkan ke negara. Aksi Mahmun dan Indar tidak dilakukan di dalam kantor pajak. Tapi di luar. "Sehingga tidak ada kaitan langsung antara kejahatan mereka dengan kantor pajak," katanya.

Mengenai ribuan masyarakat Pattallassang yang pajaknya tidak masuk ke Negara, kantor pajak tetap akan menagih kembali. "Itu adalah kewajiban. Perhitungan dan penyetorannya harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak," kata Hamdi.


Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

38 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

41 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya