Siti Adu Mulut dengan Terdakwa Korupsi Flu Burung

Reporter

Selasa, 9 Juli 2013 12:50 WIB

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/04). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah pernah menemui Ratna Dewi Umar, terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan, untuk memberikan perintah penunjukan langsung perusahaan pengadaan untuk penanganan flu burung.

Metode penunjukan langsung, menurut Siti, merupakan usulan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Farid W. Husain. "Saya tidak pernah memerintahkan terdakwa," kata Siti saat bersaksi untuk Ratna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 8 Juli 2013

Usulan penunjukan langsung, kata dia, disampaikan oleh Farid terkait dengan laporan korban yang terjangkit virus flu burung pada 2006. Siti lalu menyampaikan laporan tersebut dalam rapat terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa menteri terkait.

Siti membantah jika disebut memerintahkan Ratna untuk menggunakan metode penunjukan langsung dan mengarahkan PT Prasasti Mitra milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai pelaksana pengadaan. Menurut dia, penunjukan merupakan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran, yakni Ratna, selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan. "Penunjukan pelaksanaan merupakan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran," kata dia. (Baca: Siti Fadilah Supari Jadi Tersangka Korupsi?)

Ratna membantah keterangan Siti itu. Perintah penunjukan langsung, kata Ratna, diterimanya langsung dari Siti. Ratna menuturkan, ia menemui Farid sekitar Maret 2006 saat Daftar Isian Penggunaan Anggaran diterima Kementerian.

Atas arahan Farid, Ratna menemui Siti di ruang kerjanya guna menanyakan proyek pengadaan alat kesehatan. "Lakukan dengan penunjukan langsung dan berikan ke Rudi," kata Ratna mengutip Siti. Namun Siti membantah hal tersebut, sehingga sempat terjadi adu mulut yang segera dihentikan hakim.

Hakim Nawawi Pono Lango kemudian meminta konfirmasi ihwal penuturan Ratna. Siti menyatakan tetap pada kesaksiannya dan mengatakan penjelasan Ratna tidak benar. "Itu bohong," ujar Siti.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung. Selain itu, jaksa mendakwa Ratna menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan sisa dana DIPA tahun anggaran 2006, pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun anggaran 2007.

Kasus ini bermula pada penunjukan langsung PT Rajawali Nusindo sebagai pelaksana pengadaan dari tiga perusahaan yang lulus prakualifikasi. Jaksa mendakwa Ratna mengetahui Rajawali Nusindo tidak memiliki alat yang dibutuhkan, sehingga seluruh pengadaan dikerjakan oleh PT Prasasti Mitra. Kenyataannya, Kementerian telah membayar Rp 30 miliar kepada Rajawali Nursindo, yang justru mensubkontrakkan seluruh pengadaan ke lima perusahaan lain.

LINDA HAIRANI | NINIS CHAIRUNNISA


Berita Terpopuler
Hasil SBMPTN Diumumkan Pukul 17.00 Hari Ini

Diperiksa Tiga Jam, Maharani Hanya 'Permisi'

Suap Daging Impor, KPK Kembali Periksa Maharani

Beruang Salju Ini Hentikan Laju Kapal Raksasa

KPK Lebih Percaya Yulianis Ketimbang Nazaruddin

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

8 Juli 2021

Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak

Siti Fadilah Supari meminta pemerintah segera mempercepat vaksinasi minimal 181 juta dari 270 juta penduduk Indonesia demi terbentuknya herd immunity.

Baca Selengkapnya

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

31 Oktober 2020

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.

Baca Selengkapnya

Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

5 Juni 2020

Bagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah

Sambil membagikan makanan, Jerinx SID menyampaikan pesan-pesan perjuangan Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang saat ini masih ditahan.

Baca Selengkapnya

Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

27 Mei 2020

Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya

Deddy Corbuzier mengatakan dari wawancara dengan Siti Fadilah Supari, ada informasi seputar COVID-19 yang bisa diambil untuk kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

Siti Fadilah Supari Diduga Diwawancarai Deddy Saat Izin Berobat

26 Mei 2020

Siti Fadilah Supari Diduga Diwawancarai Deddy Saat Izin Berobat

Rika mengatakan, wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari itu melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.

Baca Selengkapnya