TEMPO.CO , Jakarta:Markas Besar Polri menyatakan siap memproses laporan sejumlah politikus yang merasa dirugikan oleh rilis lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan Polri berjanji akan melakukan pendalaman kasus tersebut
"Yang pasti bila ada laporan masyarakat yang masuk tentu akan ditindak lanjuti, termasuk dari politikus," kata Kepala Bagian Produksi dan Dokumentasi, Markas Besar Polri Kamisaris Besar, Hilman Thayib saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin, 8 Juli 2013.
ICW merilis nama 36 politikus DPR yang dianggap tidak pro pemberantasan korupsi beberapa waktu lalu. Mereka di antaranya berasal dari Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindera, PPP, Hanura dan PDI Perjuangan.
Aksi lembaga swadaya yang kerap menyarakan pemberantasan korupsi itu menimbulkan reaksi dari para politikus tersebut. Mereka hendak melaporkan ICW ke Markas Besar Polri. Politikus yang menyatakan ingin melapor ICW di antaranya adalah Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, Politikus Golkar Nudirman Munir, politikus Partai Hanura Syarifuddin Sudding, dan politikus PPP, Ahmad Yani.
Hilman mengatakan bila laporan politikus masuk, Polri akan menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah pihak yang bisa dimintai keterangan dalam kasus ini. "Tentu kami akan dalami dan periksa saksi, kalau ada pengembangan akan kami panggil siapa yang jadi obyek ini," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh
Berita Lain:
Eggi Sudjana Lolos Calon Gubernur Jawa Timur
Tiru Jokowi, Calon Gubernur PDIP Blusukan ke Pasar
Inilah 21 Negara Tempat Snowden Meminta Suaka
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
6 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
37 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
37 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
38 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
39 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
40 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
41 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
42 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
42 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
48 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya