TEMPO Interaktif, Mataram: Dua orang pekerja PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Ersta Wijayatmo dan Herry Zakaria melaporkan dua orang expatriat Jim Paske Manager Mine Maintenance dan Tim Carr General Foreman ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Sabtu (16/10). Ersta dan Herry melaporkan tindak pencemaran nama baik dan membuat perasaan tidak menyenangkan.Keduanya didampingi pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum Bali Haryono Ratmono menyampaikan laporan tersebut ke Kepala Siaga Ops III Polda NTB Ajun Komisaris Pol. Lalu Adnan. Menurut mereka, yang menyampaikan pengaduansecara terpisah, tindakan Jim Paske dan Tim Carr yang melakukan skorsingsecara semena-mena tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. "Tindakan mereka ini, saya nilai merupakan pencemaran nama baik dan membuat perasaan tidakmenyenangkan," ujarnya.Ersta pekerja mekanik - dan Herry pekerja auto electrician - menyangkal menghasut dan mendorong karyawan PT NNT untuk melakukan pemogokan yangterjadi 9-11 Juni 2004. "Pada saat itu saya tidak bekerja," ujarnya. Kedatangannya ke lokasi pemogokan justru dijemput oleh Superintendent Mine Maintenance Devi Suhartoni yang meminta untuk membubarkan aksi mogoktersebut. Tetapi aksi mogok tersebut tetap berlangsung.Kuasa hukum mereka Haryono Ratmono dari LBH Bali mengatakan Jim Paske dan Tim Carr selaku ahli teknik yang melakukan skorsing tersebut tidak memilikiwewenang administrasi untuk mengambil tindakan skorsing. "Seharusnya dilakukan oleh Human Resources Departemen PT NNT," kata Haryono Ratmono.Sesuai pasal 46 UU Nomor 13 Ketenagakerjaan bahwa tenaga kerja asing tidak diperkenankan melakukan pekerjaan kepersonaliaan.Supriyantho Khafid - Tempo