Modus Baru Penculikan dan Pemerasan Mobil Rental

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 6 Juli 2013 06:04 WIB

TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto mengungkap modus kejahatan baru berupa penculikan dan pemerasan penyewa mobil rental. Modus ini dilakukan sekelompok orang yang mengaku utusan dari penyedia jasa rental mobil.

"Para pelaku mendatangi penyewa mobil rental dan menuduh penyewa mobil belum mengembalikan atau menghilangkan mobil yang dipinjam," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris I Gede Suartika, Jumat, 5 Juli 2013.

Modus ini dialami Suyanto, 57 tahun, warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Korban dituduh menghilangkan mobil Toyota Innova yang pernah dipinjamnya. Padahal korban sudah mengembalikannya.

Suyanto diculik paksa dari rumahnya pertengahan Juni 2013 lalu dan dibawa ke rumah salah satu tersangka, Asmad Farid, 37 tahun, warga Desa Benangkah, Kecamatan Burne, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Lalu para tersangka menghubungi isteri korban dan meminta uang tebusan Rp 110 juta sesuai harga mobil yang dituduhkan telah dihilangkan suami korban. Isteri korban sempat mentransfer Rp 2 juta ke tersangka karena mengkhawatirkan keselamatan suaminya. Namun kejahatan ini akhirnya dilaporkan ke kepolisian setempat.

Akhir Juni lalu polisi berhasil menemukan Suyanto dalam keadaan selamat di rumah tersangka Asmad di Madura. Polisi juga meringkus Asmad yang merupakan residivis dalam kasus perampokan di Surabaya dan Mojokerto. Asmad juga pernah menjalankan modus kejahatan penculikan dan pemerasan serupa dan berhasil memeras warga Sidoarjo dengan hasil Rp 110 juta.

"Korban selama saya ajak ke Madura tidak saya apa-apakan," kata Asmad saat digelandang di markas Kepolisian Resor Mojokerto. Ia mengakui jika sebelumnya pernah menjalankan modus kejahatan yang sama dengan korban warga Sidoarjo. Ia juga mengakui sudah pernah dihukum dalam dua kasus perampokan di Surabaya dan Mojokerto.

Polisi masih memburu tiga kawan tersangka yang jadi buron. Akibat perbuatannya, tersangka Asmad dijerat pasal berlapis antara lain 328, 333, dan 368 KUHP tentang penculikan dan pemerasan dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

ISHOMUDDIN

Topik terhangat:
Tarif Progresif KRL
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak?

Berita lainnya:
Pengumuman SBMPTN Dimajukan 8 Juli
Fuad Bawazier Menentang Hanura Calonkan Hary Tanoe
Temuan Jenius di Balik Serial Lie to Me

Saksi Cebongan Akui Disuruh Tepuk Tangan

Ilmuwan Indonesia Berhasil Tembus Jurnal Nature

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

20 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya