Pimpinan Dewan Berbeda Pendapat Soal Mobil Mewah

Reporter

Editor

Kamis, 14 Oktober 2004 15:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua DPR Agung Laksono tidak merespon penolakan fasilitas mobil dinas volvo oleh Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Menurut Agung, pimpinan dewan belum membicarakan fasilitas-fasilitas yang diterima anggota termasuk mobil dinas mewah yang menjadi jatah pimpinan. Pimpinan dewan, katanya, baru membicarakan pembagian ruang kerja dan penggunaannya. Menurut Agung, dia akan tetap menggunakan mobil dinas yang sudah dianggarkan sekretariat negara untuk pimpinan dewan. Dia beranggapan, penghematan tidak sekedar menghilangkan fasilitas empat atau lima mobil saja, tapi juga menetapkan nilai penghematan yang berdampak besar. "Itu hak dia (Hidayat) untuk menyampaikan (penolakan) itu," kata Agung kepada wartawan disela-sela rapat konsultasi pimpinan dewan dan fraksi-fraksi di gedung DPR Jakarta, Kamis (14/10) siang. Agung menjelaskan, penghematan bagi dia adalah menghilangkan subsidi pada orang kaya yang mencapai Rp 73 triliun. Disamping itu, tiga langkah lainnya yang bisa dilakukan negara untuk menghemat adalah biaya otonomi daerah, penghematan yang terkait pada biaya obligasi yang diatas Rp 65 triliun dan cicilan utang luar negeri yang mencapai ratusan triliun rupiah. Politikus dari Partai Golkar ini berpendapat, semangat pernyataan Hidayat untuk penghematan cukup baik tapi penghematan seharusnya dilakukan secara proposional dan mestinya yang lebih mempunyai dampak manfaat yang lebih besar dari sekedar empat atau lima mobil. Namun, ia menambahkan, sebagai gerakan moral, penolakan Hidayat ini bagus dan patut menjadi keteladanan. Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Zaenal Ma'arif mengatakan, pimpinan dewan sudah membahas secara informal penolakan Hidayat itu. "Kami sepakat kalau Pak Susilo Bambang Yudhoyono oke, karena ini yang mengatur sekretariat negara maka harus di bawah kontrol presiden dan wapres," kata Zaenal seraya mengharapkan pemerintah baru jangan membeli mobil baru bagi para menteri. Menurut dia, pejabat negara sebaiknya mendapatkan fasilitas mobil sekelas Kijang atau sedikit diatasnya. Penggunaan mobil kelas menengah ini, menurutnya bisa membawa kebaikan bagi rakyat. Wakil ketua dewan lainnya, Soetardjo Suryo Guritno beranggapan, penolakan Hidayat itu bukan penghematan jika hanya empat mobil saja. "Mending sebagian gajinya diberikan fakir miskin," kata Soetardjo. Ia justru mempertanyakan apa definisi mewah itu. Politikus gaek dari PDI Perjuangan ini menyatakan, mestinya Hidayat tidak saja menolak fasilitas mobil mewah, tapi juga fasilitas-fasilitas mobil lainnya. Menurut dia, pimpinan dewan tidak akan mempermasalahkan fasilitas mobil mewah itu. "Yang penting kita bisa kerja, kami nggak nuntut wong kami sudah punya lama," ujarnya. Meski demikian, Soetardjo mengharapkan, jika memang rakyat menghendaki pemberian fasilitas yang sederhana maka bisa saja dilakukan. Ia mencontohkan, pejabat pemerintah di Kuba, mulai dari presiden hingga menterinya mendapatkan jatah mobil keluaran 1974. "Tapi itu negara komunis, anda sendiri yang pilih cocok tidak dengan Indonesia," katanya.Istiqomatul Hayati - Tempo

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

11 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

5 hari lalu

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.

Baca Selengkapnya