Polda Jatim Ambilalih Kasus Penyelundupan Imigran
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Kamis, 4 Juli 2013 17:39 WIB
TEMPO.CO,Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan dua warga Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga pelaku penyelundupan manusia di Blitar, Kamis, 4 Juli 2013. JM, 39 tahun dan AAL, 27 tahun, inisial tersangka, sedianya akan mengangkut 120 imigran gelap warga negara Afghanistan, Pakistan, Syria dan Somalia dari Pantai Jolosutro, Kabupaten Blitar menuju Australia, 30 Juni 2013 lalu dengan menggunakan perahu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, rencana para pelaku ini tercium oleh aparat Polres Blitar. Dibantu anggota unit Jatanras Polda Jatim, penyelundupan 120 imigran gelap ini berhasil digagalkan. Pada Minggu 30 Juni 2013, polisi menggerebek rumah S, di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. "Ada 120 korban people smuggling yang hendak diselundupkan ke Australia," kata Awi.
Menurut Awi, 120 imigran gelap ini dikumpulkan di Bogor dan diangkut menuju Pantai Prigi, Kabupaten Trenggalek menggunakan bus pariwisata, 29 Juni 2013. Karena perahu rusak, para imigran kemudian dialihka menuju pantai Jolosutro oleh S. Rencana ini tercium aparat yang kemudian melakukan penggerebekan. Sebanyak 120 imigran dengan pengawalan polisi, kemudian diinapkan di Hotel Holi, Jalan Raya Ngreco, Blitar. "Mereka ini tidak kooperatif. Dan pihak imigrasi-pun kewalahan. Pada Senin, 1 Juli 2013 mereka kabur," katanya.
Namun polisi berhasil menangkap kembali ke-23 imigran ilegal itu. Mereka dikumpulkan kembali di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Dua pelaku yang diduga terlibat penyelundupan kini dalam penyidikan Subdit IV Direskrimum Polda Jatim. Aksi penyelundupan ini juga melibatkan DK, warga negara Timur Tengah serta Vij.
Kepada wartawan JS mengaku hanya petugas lapangan saja. JS yang juga nelayan ini dijanjikan Rp 30 juta jika berhasil mengantar para imigran. "Baru satu kali ini," kata JS ketika ditanya berapa kali melakukan aksi penyelundupan tersebut.
Adapun AAL mengaku dibayar Rp 4 juta. Dia juga mengaku hanya sebagai petugas lapangan atau bertindak sebagai penerjemah. "Saya bisa bahasa Inggris," kata dia.
Polisi menyita dua buah telepon genggam, sebuah sepeda motor, uang tunai milik JS sebesar Rp 2,78 juta dan milik AAL sebesar Rp 3,5 juta. Keduanya dijerat dengan pasal 120 UU Nomer 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
DAVID PRIYASIDHARTA
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
Saran Bank Dunia: Naikkan Lagi Harga BBM
Dianiaya Kopassus, Gigi Sipir Cebongan Rusak
BlackBerry Selidiki Penyebab Gangguan BBM
BNN: Novi Amilia Positif Gunakan Sabu
Charly Van Houten Gugur dalam Pemilihan Bupati