TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Informasi DPR dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepakat memperkuat kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Penguatan ini akan diatur dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas parlemen.
"KPI seharusnya diberi wewenang untuk memberi rekomendasi untuk mencabut izin siaran televisi atau radio," kata politikus Demokrat di komisi itu, Ramadhan Pohan, Rabu 3 Juli 2013.
Selama ini, kata dia, rekomendasi KPI seringkali tidak didengar pemerintah. "Seharusnya rekomendasi mereka dilaksanakan," katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, TB Hasanuddin, menyampaikan hal senada. Meski Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berhak memberi atau mencabut izin, namun pencabutan dan pemberian izin itu seharusnya berdasarkan rekomendasi KPI. "Mereka yang lebih tahu kesalahan lembaga penyiaran," katanya
Jika KPI tidak punya kewenangan yang kuat, Hasanuddin dan Ramadhan khawatir lembaga ini dilecehkan oleh para pemilik frekuensi penyiaran. "Meski sudah berulangkali ditegur, mereka kerap melakukan kesalahan yang sama," ucap Hasanuddin.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia