Berdalih Ritual, Dukun Cabul Setubuhi Mahasiswi

Reporter

Rabu, 3 Juli 2013 12:12 WIB

ilustrasi

TEMPO.CO, Mojokerto - Herman Suwito, 42 tahun, yang mengaku sebagai dukun ditangkap aparat Kepolisian Resor Mojokerto setelah menyetubuhi LP, 20 tahun, mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Malang. Perbuatan dukun cabul asal Banyuwangi itu dilakukan di rumah korban di Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, 1 Juli 2013 lalu.


Dengan menggunakan jimat dan minyak wangi, Herman memperdayai LP. “Korban punya masalah di kampusnya dan minta tolong ke tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris I Gede Suartika, Rabu, 3 Juli 2013.


Korban disuruh wudlu dan salat lalu masuk ke kamar. Dengan dalih sedang diritual, korban dan orang tua korban pun percaya. Di dalam kamar, tersangka memberi minyak wangi pada tangan, jempol kaki, leher, dan kepala korban.


Dalam posisi berdiri, tersangka memegang telapak tangan korban dan korban merasa seperti tersengat. Korban yang dalam keadaan setengah sadar merasakan badannya berat. Tersangka lalu membungkam mulut korban dan menyetubuhi korban hingga keluar darah dari alat kelamin korban.


LP meronta-ronta karena sadar telah diperdayai. Orang tua korban akhirnya bertindak dan menghajar tersangka. Bahkan oleh masyarakat setempat tersangka nyaris dibakar. “Warga lapor ke kepolisian dan tersangka diamankan beserta barang bukti,” ujar Gede.


Advertising
Advertising

Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah minyak wangi kemasan botol kecil dan lembaran kain dan kertas bertuliskan huruf Arab. Korban dan keluarganya mengenal tersangka dari teman korban. Sebelum memperdayai LP, tersangka dimintai tolong orang tua korban untuk mempermudah niat menjual rumah orang tua korban.


Tersangka mengaku baru sekali melancarkan modusnya sebagai dukun. “Baru sekali ini,” kata Herman dalam kondisi babak belur dihajar massa. Herman kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Mojokerto. Tersangka dijerat pasal 285 dan 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

ISHOMUDDIN



Topik Terhangat

Tarif Progresif KRL
|Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?

Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

40 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

47 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya