RUU Ormas Disahkan, Ini Delapan Pasal yang Berubah

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 2 Juli 2013 18:12 WIB

RUU Ormas. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 2 Juli 2013. Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, ada delapan pasal yang diubah.

"Perubahan ini setelah Pansus RUU Ormas berdialog dengan sejumlah petinggi ormas yang menentang keberadaan RUU ini," kata Malik di rapat paripurna di Gedung MPR/DPR. Berikut perubahan itu:

1. Pasal 7: Awalnya mengatur tentang bidang kegiatan organisasi akhirnya dihapuskan. Bidang kegiatan organisasi nantinya diserahkan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi kemasyarakatn. Organisasi bebas menjalankan bidang apa pun sesuai AD/ART.

2. Bab IX Pasal 35: Awalnya mengatur tentang kepentingan organisasi. Aturan ini dihapus dan diserahkan kepada tiap anggota yang berhak dan diatur kembali dalam AD/ART organisasi.

3. Pasal 47 ayat (2) dan (3): Ada penambahan syarat bagi ormas yang didirikan warga negara asing dan badan hukum asing. Syaratnya, salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara, harus dijabat oleh warga negara Indonesia.

4. Pasal 52 huruf D: Kini mencantumkan penjelasan tentang kegiatan politik. Di bagian penjelasan, kegiatan politik dijabarkan menjadi kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana, dan propaganda politik. Dengan adanya penjelasan ini, hal yang dilarang adalah praktik politik praktis dan intervensi politik terhadap partai politik.

5. Pasal 59 ayat 1 huruf A: Kini larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara RI untuk dijadikan simbol organisasi makin jelas. Peraturan ini terkait dengan larangan dalam Pasal 57 Ayat C Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

6. Pasal 59 Ayat 5: Ketentuan yang dihilangkan diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 huruf D, sehingga rumusannya menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Tujuannya, agar pemerintah dan aparat hukum bisa mengantisipasi organisasi yang melakukan kegiatan di luar wewenangnya, seperti sweeping.

7. Pasal 65 Ayat 3: Ini tentang sanksi pembekuan sementara. Awalnya, pemerintah daerah harus meminta persetujuan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkoimda). Karena Forkominda tidak ada di tingkat kabupaten, maka diganti dengan pertimbangan ketua DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian setempat. Sanksi penghentian sementara bagi ormas ini hanya mencakup sanksi bagi kegiatan publik yang dilakukan ormas. Sementara, untuk kegiatan internal seperti melakukan rapat-rapat tetap bisa dilakukan. Penghentian sementara dilakukan maksimal selama enam bulan.

8. Pasal 83 huruf B: Pasal tentang ketentuan peralihan itu tetap mencantumkan keistimewaan bagi organisasi yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan. Organisasi itu tidak perlu lagi melakukan pendaftaran karena dianggap sebagai aset bangsa.

RUU ini disahkan melalui voting setelah tidak menemukan mufakat. Dari sembilan fraksi yang ada, tiga diantaranya menolak atau meminta pengesahan diundur sampai menghasilkan rancangan yang sesuai dengan keinginan mayoritas ormas. Tiga fraksi itu Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan Hanura.

SUNDARI

Terpopuler:
Tersandung Rani, Kapolres Mojokerto Cium Istrinya
Luthfi Pertanyakan Hatta Rajasa Hilang di Dakwaan
Beli Mobil, Ini Daftar Yang Wajib Dicek
Gadis Cilik Ini Terkunci 2 Tahun di Lemari
Betulkah Muslim Indonesia Paling Dermawan Sedunia?

Berita terkait

Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

1 jam lalu

Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

Jenazah Brigadir RA dijemput tiga perwakilan keluarga dan komandannya di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

2 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Kehilangan Memori Jangka Pendek: Pengertian, Gejala, dan Penyebab

2 jam lalu

Kehilangan Memori Jangka Pendek: Pengertian, Gejala, dan Penyebab

Hilangnya ingatan alias memori jangka pendek adalah peningkatan atau kelupaan yang tidak biasa segera setelah mengalami suatu peristiwa.

Baca Selengkapnya

7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

4 jam lalu

7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

Menariknya tidak hanya ibu kota India yang megah tapi juga beberapa daerah terpencil yang memikat hati wisatawan mancanegara

Baca Selengkapnya

Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

4 jam lalu

Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

Buat yang sedang mencari pasangan melalui proses perjodohan atau kencan kilat, perhatikan beberapa hal penting berikut agar tak salah pilih.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

4 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Pakar menilai kabinet koalisi Prabowo yang besar akan menguntungkan bagi pemerintahan, tetapi jadi indikasi lumpuhnya check and balances di parlemen

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 jam lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Duel Indonesia vs India Berakhir 4-1, Chico Aura Dwi Wardoyo Tutup dengan Kemenangan

4 jam lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Duel Indonesia vs India Berakhir 4-1, Chico Aura Dwi Wardoyo Tutup dengan Kemenangan

Chico Aura Dwi Wardoyo turun di partai terakhir menutup duel Indonesia vs India di Grup C Piala Thomas 2024 dengan mengalahkan Kidambi Srikanth.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

4 jam lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya