TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, Mohamad Assegaf, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi gagal dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi. Menurutnya, banyaknya tersangka korupsi yang ditangkap menunjukan kegagalan lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi.
"Berarti korupsi semakin banyak," kata Assegaf saat pembacaan eksepsi Luthfi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.
Assegaf mengatakan KPK baru bisa disebut berhasil jika ada lagi orang korupsi. Karena itulah, menurut dia, tugas KPK tak hanya pemberantasan tetapi juga pencegahan korupsi.
Namun, kata Assegaf, KPK enggan melakukan fungsi pencegahan karena tidak populer dan tidak bisa meningkatkan citra. "Fungsi pencegahan tidak memiliki nilai berita," kata dia.
Luthfi yang merupakan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap senilai Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Duit itu diduga dimaksudkan agar Luthfi melobi Menteri Pertanian Suswono --yang juga anggota Majelis Syuro PKS-- agar menyetujui penambahan kuota 10 ribu ton bagi Indoguna.