TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian bersikap transparan soal penanganan kasus bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan transparansi itu perlu untuk menjaga nama baik dan kehormatan aparatur penegak hukum. “Sudah seharusnya polisi dan kejaksaan menegaskan kepada publik tentang perkembangan kasus Nazaruddin,” kata Busyro kepada Tempo di Jakarta, Senin malam, 1 Juli 2013.
Busyro meyakini korupsi Nazaruddin dilakukan dengan sangat sistemik. Termasuk, jaringan bisnis Nazar yang menggarap banyak proyek di kementerian dan lembaga pemerintahan. Menurut Busyro, dugaan korupsi yang dilakukan terpidana kasus suap Wisma Atlet itu melibatkan kalangan birokrat. “Betapa dahsyatnya proyek di kementerian digangsir oleh politikus korupsi seperti Nazaruddin,” ujar Busyro.
Sumber Tempo yang mengetahui proses pengusutan kasus Nazaruddin mengatakan kepolisian dan kejaksaan berupaya menangani kasus yang melibatkan Nazaruddin. Padahal kasus itu sedang diselidiki oleh komisi antikorupsi. Modusnya, kepolisian dan kejaksaan segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah KPK menyelidiki kasus. KPK menduga proyek Nazar tersebar di tujuh kementerian dengan nilai sedikitnya Rp 6 triliun.
Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan ada 13 kasus Nazaruddin yang sedang diselidiki KPK yang kemudian disidik Kejaksaan Agung. Antara lain, pengadaan pesawat latih milik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dan pengadaan peralatan laboratorium untuk madrasah. Sedangkan di kepolisian, ada dua kasus yang sudah sampai tingkat penyidikan. “Kasus-kasus itu kini mangkrak,” kata sumber Tempo.
ANTON SEPTIAN | ANTON APRIANTO | TRI SUHARMAN
Berita terkait
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
8 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
8 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
14 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
21 jam lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
22 jam lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti
1 hari lalu
Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
1 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca Selengkapnya